Polisi Ringkus Dokter Kecantikan Abal-Abal di Padang
Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) meringkus seorang wanita berinisial PR (24) yang diduga menjadi dokter kecantikan palsu.
Tersangka diduga menjalankan praktik sebagai dokter palsu yang melayani perawatan kecantikan di Kota Padang.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan, tersangka diamankan di tempat praktiknya di kawasan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
"Yang bersangkutan kita amankan langsung di lokasi praktiknya kemarin," kata Satake di Padang, Kamis (20/1).
Dia mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari didapatkannya informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan dokter yang menggunakan alat dan metode lain dalam memberikan layanan kepada pasiennya. Dengan hal itu dia membuat kesan seolah-olah tersangka merupakan seorang dokter.
"Pelaku melakukan kegiatan praktik seolah-olah adalah tenaga kesehatan yang telah memiliki izin di toko atau studio kecantikan inisial PY dengan pemiliknya adalah PR. Padahal PR bukan dokter maupun tenaga kesehatan," jelas Satake.
Dia menjelaskan, saat penangkapan di lokasi, polisi menemukan sejumlah alat yang seharusnya digunakan untuk dokter dalam melakukan praktik.
Namun dalam praktiknya sendiri, tersangka tidak memiliki izin untuk menggunakan alat-alat tersebut.
"Dalam pemeriksaan, diketahui yang bersangkutan (tersangka) hanya memiliki dua sertifikat pelatihan kecantikan dari VAN Sulam Alis dan Academy pada 26 Juli 2016, dimana menyatakan tersangka mengikuti kursus Basic Eyelash Axtantion, dan sertifikat tanggal 23 Mei 2017 mengikuti kursus Basic Lengkap Sulam Alis dan Bibir," kata Satake.
Adapun dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa lembar sertifikat pelatihan, 1 unit handphone, 1 bungkus bekas ampul, 1 bungkus jarum jahit medis, 1 bungkus pisau bedah medis, 1 buah impus sodium cloride untuk melarutkan serbuk botox, 74 buah jarum single use needle, 67 buah jarum suntik 1 cc/1mm dan berbagai jenis jarum suntik serta peralatan pemotong medis lainnya.
"Kita juga mengamankan barang bukti 21 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model costumer dimple yang telah ditandatangani PR dan masing-masing pasien, serta 22 lembar surat pernyataan persetujuan tindakan untuk model costumer dimple kosong," kata Satake.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka membuka praktik untuk kegiatan Sulam Alis, sulam bibir, sulam tahi lalat, Eyelash (pemasangan bulu mata), Venner (meningkatkan tampilan gigi atau memutihkan gigi), Dimple (pembuatan lesung pipit), Filler, Botox, Tanam benang (pada hidung, wajah, kuping) dengan tarif mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 5,5 juta.
"Pelaku dikenakan Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 83 jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Satake.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya