Polisi Reka Ulang Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Jembatan Temiri Jayapura
Merdeka.com - Polisi menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus perampokan disertai pemerkosaan dan pembunuhan terhadap ibu rumah tangga berinisial HN di Jembatan Temiri, Koya Koso, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Januari lalu. Dua tersangka pelaku, WI alias Frit dan SR alias Sam, memeragakan 22 adegan, termasuk saat membunuh korban dengan buah nangka.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry M Bawiling mengatakan, rekonstruksi dilakukan, Senin (18/7). Kedua tersangka memeragakan adegan kejahatan itu disaksikan pengacara mereka dan pihak kejaksaan.
"Maksud dari pelaksanaan rekonstruksi ulang ini dilakukan untuk melengkapi administrasi penyidikan sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana seusai pelaksanaannya, akan segera dilakukan tahap I, yakni pengiriman berkas perkara," ucap Handry.
Dalam rekonstruksi itu, kedua pelaku yang ketika itu tengah mabuk berniat jahat merampok pengendara yang melintas di Jembatan Temiri. Tapi ternyata HN yang mengendarai sepeda motor tidak hanya dirampok. WI membawa ibu rumah tangga itu ke semak-semak lalu memerkosanya. Korban juga dicekik dan dipukul dengan buah nangka hingga tewas.
Pelaku Bawa Kabur Barang Berharga Milik Korban
Sementara SR yang merupakan ipar dari WI hanya menunggu di sepeda motor. Setelah korban meninggal dunia, kedua pelaku kemudian kabur membawa barang berharga miliknya.
WI dan SR disangka melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan lebih subsider Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan Jo Pasal 55 KUHP. "Atas pasal yang disangkakan para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tandasnya.
"Pelaksanaan rekonstruksi disaksikan Jaksa bernama Arifin dan Achmad Kobarudin dan dikawal ketat personel Sat Samapta bersama penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota," tutup Handry.
Perampokan disertai pemerkosaan dan pembunuhan terhadap HN terjadi di Jembatan Jalan Koya Koso tepatnya Jembatan Temiri Distrik Abepura pada 18 Januari 2022. Pembunuhan itu terungkap setelah warga menemukan jasad korban. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi kemudian menangkap WI dan SR, yang diduga sebagai pelaku.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rentetan Teror KKB di Intan Jaya Papua, Polisi Ditembak, Pos Jaga Diserang & Rumah Warga Dibakar
Teror pertama bermula dari baku tembak yang menewaskan Bripda Alfandi Steve Karamoy.
Baca SelengkapnyaGerebek Kampung Bahari Jakut, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Granat
Polisi menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (10/3).
Baca Selengkapnya4 Pembakar Ruko dan Faskes Korem Jayapura saat Iringan Jenazah Lukas Enembe Ditangkap
Ia mengatakan para pelaku berinisial HH (23), EW (18), GD (20), dan CW (43) ditangkap di sejumlah lokasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Detik-Detik Pacar Tamara Tyasmara Ditangkap Polisi, Tak Berkutik saat Tidur di Kontrakan
Pelaku ditangkap di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaSeleksi ASN di Pemkot Jayapura Picu Protes hingga Blokade Jalan, Polisi Selidiki Dugaan Kecurangan
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyatakan akan menyelidiki dugaan kecurangan pada seleksi penerimaan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Jayapura.
Baca SelengkapnyaDipecat dari Polisi, Pemuda Ini jadi Pengedar Sabu di Riau Berujung Ditangkap BNN
FF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.
Baca SelengkapnyaBos Jalan Tol Jusuf Hamka Tiba-tiba Datangi Rumah Alm Kolonel Gunawan, 'Waktu Zaman Jahiliyah Aku Sering Ditangkap Polisi'
Bukan orang sembarangan, ternyata sosok mendiang kolonel Gunawan memiliki peranan penting bagi Jusuf Hamka, terlebih saat sang bos jalan tol masih remaja.
Baca SelengkapnyaPolisi Militer Tiba-tiba Tampar & Pukul Bintara TNI AD Baru Dilantik, Ternyata Adiknya Sendiri
Ada satu sosok polisi militer di tengah-tengah pelantikan Bintara TNI AD.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Menegangkan Pelaku Tega Bunuh Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang Terekam CCTV
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana
Baca Selengkapnya