Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi persilakan pacar Dul didampingi orang tua saat diperiksa

Polisi persilakan pacar Dul didampingi orang tua saat diperiksa Dul dan Kekasih. ©2013 Merdeka.com/Kapanlagi.com

Merdeka.com - Arin Fajrina Khairiza, kekasih dari Abdul Qodir Jailani (Dul), rencananya akan dipanggil penyidik Subdit Bingakkum Polda Metro Jaya. Pemanggilan Arin terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyeret Dul sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, soal teknis pemeriksaan Arin, nanti masih akan dikoordinasikan oleh penyidik.

"Rencananya minggu ini akan diperiksa. Nanti dari penyidik yang akan menentukan teknis seperti apa. Apakah dalam pemanggilan, yang bersangkutan (Arin) bersedia datang," ujar Rikwanto saat dihubungi, Kamis (19/9).

Rikwanto juga menjelaskan, tidak menutup kemungkinan Arin akan didampingi sejumlah pihak dalam pemeriksaan nanti.

"Karena masih di bawah umur, bisa saja nanti didampingi orangtuanya, pemerhati anak atau kuasa hukum yang bersangkutan," terangnya.

Bahkan, tidak tertutup kemungkinan, penyidik akan jemput bola dalam pemeriksaan Arin ini. "Andai kata kita akan jemput bola, kita akan lakukan," ujar Rikwanto.

Seperti diketahui, putra bungsu pasangan musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Dul, menjadi tersangka kasus kecelakaan maut di kilometer 8+200 Tol Jagorawi, Jakarta Timur. Kecelakaan itu menyebabkan nyawa 7 orang melayang.

Korban tewas di kendaraan Grand Max yang tewas yaitu Robby (35), Agus Surahman (31), Agus Wahyudi Hartono (40), Rizki Aditya Santoso (20), Komaruddin (42), Nurmansyah, dan Agus Komara (45).

Sementara itu, korban luka berjumlah delapan orang yaitu Dul (13), Zulheri (44), Abdul Qodir Mufti (17), Roejo Widodo (30), Pardumuan Sinaga (35), Noval Samudra (14), Nugroho Brury Laksono (34), dan Wahyudi (35).

Dul terbukti sebagai pengemudi kendaraan yang menjadi pemicu awal kecelakaan berdasarkan fakta dalam olah tempat kejadian perkara.

Dul yang masih berusia 13 tahun itu terancam pasal 310 ayat 3 Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Namun proses hukumannya akan mempertimbangkan undang-undang perlindungan anak.

(mdk/mtf)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Kampanyekan Pemilu Damai sambil Dengar Curhatan Warga
Polisi Kampanyekan Pemilu Damai sambil Dengar Curhatan Warga

Berbagai cara dilakukan Kepolisian dalam memastikan Pemilu 2024 berlangsung damai.

Baca Selengkapnya
Pemotor Tewas dengan Sejumlah Luka di Mampang, Polisi: Diduga Korban Tawuran
Pemotor Tewas dengan Sejumlah Luka di Mampang, Polisi: Diduga Korban Tawuran

Seorang pemotor tewas dengan sejumlah luka setelah diserang orang tak dikenal (OTK) saat berkendara di Jalan Bangka, Mampang Parapatan, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka
Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka

Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Ini Tetap Semangat Bekerja Walaupun Harus Pakai Kruk untuk Berjalan, Keluarga Setia Mendampingi
Polisi Ini Tetap Semangat Bekerja Walaupun Harus Pakai Kruk untuk Berjalan, Keluarga Setia Mendampingi

Ia membagikan kisahnya berjuang dengan kondisi sakit. Untungnya keluarganya tetap setia mendampingi.

Baca Selengkapnya
Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit
Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit

Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.

Baca Selengkapnya
Pastikan Situasi Rumah yang Ditinggal Mudik Aman, Kapolres Rokan Hulu Patroli Permukiman Warga
Pastikan Situasi Rumah yang Ditinggal Mudik Aman, Kapolres Rokan Hulu Patroli Permukiman Warga

Pastikan Situasi Rumah yang Ditinggal Mudik Aman, Kapolres Rokan Hulu Patroli Permukiman Warga

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong
Detik-Detik Kecelakaan Beruntun 7 Mobil di Puncak, Dipicu Truk Boks Rem Blong

Sebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.

Baca Selengkapnya
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Minta Didoakan Pemilu Damai dan Aman, Kapolres Inhu Kunjungi Sejumlah Ponpes dan Kiai
Minta Didoakan Pemilu Damai dan Aman, Kapolres Inhu Kunjungi Sejumlah Ponpes dan Kiai

Polisi menggandeng sejumlah pihak agar Pemilu berjalan aman dan damai

Baca Selengkapnya