Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi periksa ketua Saracen terkait peretasan akun media sosial

Polisi periksa ketua Saracen terkait peretasan akun media sosial Grup Facebook Saracen. ©Facebook/Saracen Team

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri, kembali melakukan pemeriksaan terhadap Jasriadi, ketua Saracen yang saat ini menjadi tersangka ujaran kebencian. Kali ini Jasriadi diperiksa atas dugaan terkait peretasan akun media sosial atau illegal access.

"Iya (diperiksa kasus) illegal akses yang TKP (tempat kejadian perkara) Depok. (Pemeriksaan) sedang berlangsung," kata Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar, Jakarta, Selasa (28/11).

Lebih lanjut, dirinya menuturkan polisi sudah mengetahui cara Jasriadi melakukan pembobolan terhadap akun media sosial orang lain yang akan digunakan untuk kepentingan tertentu.

"Sudah (cara Jasriadi membobol akun Afrida). Nanti kami evaluasi, apakah perlu dan dibutuhkan BAP Konfrontasi. Tetapi kemungkinan tidak," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Jasriadi, Henry Kurniawan mengatakan, jika kliennya itu telah dilaporkan oleh warga Depok, Jawa Barat, atas nama Afrida Verawati, pada Januari 2017. Jasriadi dituding telah meretas akun media sosial milik Afrida untuk mengunggah konten yang tidak diinginkannya.

Dilaporkannya Jasriadi oleh Afrida karena dituduh telah membobol akun media sosial miliknya. Henry menambahkan bahwa saat itu kliennya hanya membantu seorang temannya yang ingin mengaktifkan akun Afrida yang sudah tidak aktif.

"Akun (Afrida) itu didapat dari kawannya, jadi akun Afrida itu akun yang sudah mati tidak aktif lagi, jadi ini minta tolong dihidupkan kembali, itu aja saat ini," ujar Henry di di gedung Siber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat.

Selain itu, Henry ternyata mempermasalahkan Pasal yang telah disangkakan terhadap Jasriadi. Menurutnya, kliennya itu tak ada kaitannya dengan Pasal penyebaran ujaran kebencian seperti yang diberitakan di berbagai media. Karena Jasriadi, lanjut Henry, hanya melakukan illegal access.

Henry pun menjelaskan, jika kliennya itu melakukan peretasan terhadap berbagai akun media sosial karena kemampuan IT yang dimilikinya. Peretasan itu dilakukan dengan menggunakan foto dan identitas yang diperolehnya secara acak dari identitas berupa sertifikat ijazah maupun KTP.

"Nah nama itu, dari nama itulah yang dibilang ilegal access menjebol id orang lain, KTP orang lain dipakai untuknya," jelasnya.

Dirinya membantah, jika kliennya itu dituduhkan telah melakukan penyebaran ujaran kebencian berbau SARA. "Kita tanyakan pasalnya kan pasal 46, bukan ujaran kebencian, kan ilegal access, selama ini kan di media kan ujaran kebencian, Nah sekarang pasal 46 illegal access bukan ujaran kebencian. Ini yang dapat kami katakan," tandasnya.

Untuk diketahui, Pasal 46 UU ITE yang dimaksud secara garis besar mengatur tentang ancaman hukuman bagi pelanggar UU ITE ayat 30. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. Adapun ancaman hukumannya, menurut pasal 46 enam hingga delapan tahun penjara atau denda Rp 600 juta hingga Rp 800 juta.

Awalnya, Jasriadi ditangkap atas kasus ujaran kebencian. Setelah dilakukan pengembangan, penyidik melayangkan pasal berlapis kepada Jasriadi, yakni Pasal 30 tentang akses ilegal, Pasal 32 gangguan informasi dan Pasal 35 pemalsuan dokumen UU ITE nomor 11 tahun 2008. Pasal 46 sendiri menjelaskan hukuman untuk pelanggaran pasal 30.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Periksa Pemilik Ponpes Viral Perbolehkan Tukar Pasangan: Samsudin Sengaja buat Konten Fiktif

Polisi Periksa Pemilik Ponpes Viral Perbolehkan Tukar Pasangan: Samsudin Sengaja buat Konten Fiktif

Polisi Buka Suara soal Viral Aliran Sesat Boleh Tukar Pasangan: Itu Dilakukan Samsudin buat Tambah Subscriber

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Senyum Bahagia Anak Eks Kapolri Foto Bareng Jenderal Peraih Adhi Makayasa, Sosok Panutan di Polri

Senyum Bahagia Anak Eks Kapolri Foto Bareng Jenderal Peraih Adhi Makayasa, Sosok Panutan di Polri

Komjen Polisi Wahyu Widada lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991. Dia menjadi lulusan terbaik serta meraih Adhi Makayasa.

Baca Selengkapnya
Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Masih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024

Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Polisi Ini Diuji Kesetiaannya dengan Pacar oleh Atasan, Aksinya Sukses Bikin Kekasih Klepek-klepek

Polisi Ini Diuji Kesetiaannya dengan Pacar oleh Atasan, Aksinya Sukses Bikin Kekasih Klepek-klepek

Viral di media sosial sosok polisi yang duji kesetiannya dengan pacar oleh atasannya.

Baca Selengkapnya
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Pemuda di Kalideres Jualan Sertifikat Habib Palsu

Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Pemuda di Kalideres Jualan Sertifikat Habib Palsu

Ardian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Di Balik Kesuksesan Hengki Haryadi jadi Brigjen Polri, Ada 2 Wanita Selalu Melangitkan Doa, ini Sosoknya

Di Balik Kesuksesan Hengki Haryadi jadi Brigjen Polri, Ada 2 Wanita Selalu Melangitkan Doa, ini Sosoknya

Brigjen Hengki Haryadi sebut dua sosok penting dalam kesuksesan kariernya di Polri.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN

Penjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN

Tahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.

Baca Selengkapnya