Polisi penganiaya wartawan akan kena sanksi
Merdeka.com - Mabes Polri akan bersikap tegas kepada anggotanya jika terbukti terlibat menganiaya wartawan saat meliput aksi unjuk rasa menentang kenaikan harga baham bakar minyak (BBM) di Jakarta kemarin.
"Kami akan evaluasi. Nanti mungkin akan dikenakan sanksi disiplin," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen M Taufik, Rabu (28/3).
Saat ini, Propam Polda Metro sedang melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap anggota polri yang terlibat. Menurut Taufik, kejadian kemarin akan menjadi evaluasi polri sore ini.
"Seharusnya tidak seperti itu. Kami semua harus bisa mengendalikan diri," ujar Taufik.
Kekerasan terhadap wartawan itu dialami oleh Lampu Hijau dan TVOne. Kedua wartawan itu mengalami kekerasan oleh anggota polisi. Mereka juga merusak kamera milik wartawan tersebut.
Sementara Ketua Poros Wartawan Jakarta (PWJ) Widhi Wahyu Widodo meminta agar polri bertindak tegas terhadap aparatnya yang melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan.
"Polri harus bertanggung jawab karena petugas kepolisian itu sudah mengetahui ketiganya sebagai wartawan tapi tetap saja dipukuli," ujar Widhi.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aiman Witjaksono melakukan perlawanan usai penyidik Polda Metro menyita ponsel miliknya seusai menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaSiskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cerita Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan yang sempat mempunyai cita-cita ingin ditempatkan di Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaTersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya gelar pasukan pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) jelang hari pencoblosan
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnya