Polisi pelaku pencabulan 5 bocah di Aceh mengaku tidak bersalah
Merdeka.com - Brigadir M, polisi yang melakukan pencabulan terhadap 5 bocah di Banda Aceh saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polresta Banda Aceh, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Tersangka membantah semua tuduhan seperti yang dilaporkan oleh 2 dari 5 korban pelecehan seksual pada Polresta Banda Aceh.
Kendati demikian, pihak kepolisian tidak lantas percaya pengakuan tersangka tersebut. Karena dari hasil pemeriksaan saksi sebanyak 5 orang dan alat bukti yang ada, penyidik Polresta Banda Aceh berkeyakinan Brigadir M merupakan pelaku pencabulan terhadap kelima bocah itu.
"Mengakui atau tidak itu hak tersangka, berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti sudah cukup bukti untuk kita tetapkan menjadi tersangka, sementara ini pelaku memang tidak mengakui perbuatannya," kata Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Sugeng HS, Rabu (23/4) di Mapolresta Banda Aceh.
Menurut Sugeng HS, Brigadir M akan dijerat dengan pasal 81 jo 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. Tersangka mendapatkan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara."Sekarang sudah kita tahan dan kita berlakukan Briptu M sama dengan sipil akan dijerat dalam pidana umum," tukasnya.
Terkait ada dugaan tersangka mengalami gangguan kejiwaan, Sugeng HS mengatakan semua itu harus menunggu pemeriksaan yang dilakukan oleh tim psikolog dari Polda Aceh."Brigadir M kita periksa psikologis. Kita sudah meminta pemeriksaan psikologi pada Polda, kita sedang menunggu hasilnya," jelasnya.
Sementara itu, kepada masyarakat bila ada yang menjadi korban lainnya, Sugeng meminta untuk segera melaporkan pada Polresta Banda Aceh. Nantinya, bila alat bukti lengkap, pihaknya akan menindak lanjutnya. "Masyarakat yang menjadi korban jangan segan-segan melaporkan pada kami, jangan takut melaporkannya," imbuhnya.
Sugeng menambahkan, ini bentuk keseriusan pihak kepolisian untuk menindak dan menghukum setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Pihak kepolisian tidak ada niat untuk menutup-nutupi bila ada anggotanya yang bersalah.
"Kami tidak menutupi anggota yang melakukan pelanggaran, tetap kami tindak," tutupnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Pidie, Fajarullah (25) tewas dengan tubuh penuh luka tusuk , Senin (29/1) dini hari. Pelakunya masih diburu polisi.
Baca SelengkapnyaSebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Besar, Ridwan Jamil mengatakan, tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).
Baca SelengkapnyaKorban sempat dilaporkan hilang oleh ibunya di kantor polisi sebelum ditemukan tewas.
Baca SelengkapnyaTiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaDia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Kemenag Sulbar Dilaporkan Bawahan ke Polisi, Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual
Baca Selengkapnya