Polisi pastikan Jakmania tidak datang ke Jalak Harupat
Merdeka.com - Pihak kepolisian memastikan suporter Persija, Jakmania tidak datang ke Stadion Si Jalak Harupat Kabupaten Bandung. Saat ini duel panas Persib kontra Persija dalam lanjutan Liga Super Indonesia (LSI) tengah terjadi di stadion berkapasitas 40 ribu tersebut.
"Sampai sekarang tidak ada laporan Jakmania masuk. Karena tadi sudah ada penjagaan di Tol," kata Kabag Ops Polrestabes Bandung AKBP Diki Budiman, Kamis (8/5).
Pihaknya pun mengaku mengerahkan dua pleton di setiap pintu tol yang menjadi pintu masuk ke Kota Bandung. Hal itu dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya massa susulan.
"Makannya kita siapkan anggota dari pagi jam 9 sampai selesai pertandingan," ungkapnya.
Polisi sebelumnya menghadang ratusan Jakmania yang akan bertolak ke Bandung untuk menyaksikan duel klasik itu di Tol Cikampek KM 66 saat hendak menyaksikan laga. Polisi mengantisipasi kedatangan Jakmania agar tidak terjadi bentrokan.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai Pemilu, Polisi Pastikan Kondisi Jakarta dan Sekitarnya Aman Terkendali
Pencoblosan Pemilu 2024 dilakukan pada Rabu, 14 Februari kemarin.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Saipul Jamil Diamankan Polisi di Pinggir Jalan, Terkait Narkoba?
Saipul Jamil sempat ditangkap polisi di daerah Jakarta Barat pada Jumat sore.
Baca SelengkapnyaPolisi Larang Konvoi Kendaraan, Main Petasan hingga Berkumpul Jelang Buka dan Sahur di Jakarta
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPolisi Sergap Rombongan Pemotor yang Masuk Tol Jagorawi
Akibatnya mobil yang berada di lajur satu terpaksa berhenti sesaat.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Polisi Bakal Tilang Pengendara Pakai Knalpot Brong di Jakarta
Polisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaIni Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya
Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaPastikan Pemilu Aman, Polisi Gelar Patroli di Jam Rawan Kejahatan
Polisi menggelar patroli dengan menyasar sejumlah tempat
Baca Selengkapnya