Polisi: Mobil Dul diperkirakan berkecepatan 105,8 KM/Jam
Merdeka.com - Tim gabungan kepolisian lalu lintas Jakarta Timur telah melakukan gelar perkara di lokasi kejadian kecelakaan maut di Km 8.200 Tol Jagorawi arah Jakarta. Dari hasil penyelidikan awal, polisi memperkirakan kecepatan Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikendarai oleh Abdul Qadir Jaelani (13) di atas 100 Km/Jam.
"Kami masih gelar perkara, indikasi kecepatan saat ini pada saat titik mobil menghantam pembatas itu sekitar 105,8 KM/Jam," ujar Kanit Laka Lantas Jakarta Timur, AKP Agung Leksono, saat dihubungi merdeka.com, Minggu (8/9).
Agung mengatakan, akibat menghantam pembatas tol dan menabrak mobil Gran Max, mobil yang dikendarai Dul ringsek. "Yah, makanya kalo pelan kan enggak mungkin ringsek," terangnya.
Seperti diketahui, kecelakaan terjadi ketika Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang ditumpangi Dul melaju dari arah Bogor menuju Jakarta. Tiba-tiba kendaraan melompati pagar dan langsung berada di jalur yang berlawanan arah.
Di saat bersamaan, minibus Grand Max dengan nomor polisi B 1349 TFM yang ditumpangi 13 orang melaju dari arah Taman Mini menuju Cibubur. Grand Max lalu menghantam mobil yang dibawa Dul. Kemudian mobil Grand Max diseruduk Avanza D 1882 UZJ dari belakang.
6 Orang tewas dan 9 orang luka. Dul mengalami patah tulang kini dirawat di RS Pondok Indah, Jakarta Selatan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta pemudik tidak membawa kendaraan di atas kecepatan yang telah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaBegini cara unik jenderal polisi orang nomor dua di Polda Sumut berangkat kerja ke kantor. Simak informasi berikut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peristiwa itu terjadi Pukul 07.57 WIB, saat melintas dari arah Utara, beberapa ratus meter dekat Stasiun Tanggullangin
Baca SelengkapnyaPolisi Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Jika Mudik Lebih Dari 50 Kilometer
Baca SelengkapnyaCalon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaAkibatnya mobil yang berada di lajur satu terpaksa berhenti sesaat.
Baca SelengkapnyaPolisi juga masih mendalami pelaku konvoi sekaligus mememastikan mobil terbakar terkena petasan.
Baca SelengkapnyaEvaluasi tersebut nantinya bakal diterapkan pada saat arus balik lebaran 2024.
Baca Selengkapnya