Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut ke Jaksa
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas pertama kasus gagal ginjal akut dengan tersangka korporasi PT Afi Farma Pharmaceutical industries pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini.
"Pada hari ini Senin tanggal 16 Januari 2023, Penyidik Dittipiter Bareskrim Polri telah menyerahkan Berkas Perkara dengan tersangka Korporasi PT.AF ke JPU," ungkap Kabag Penum Div Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin (16/1).
Penyerahan tersebut, kata Nurul, usia pihaknya telah melengkapi semua kebutuhan berkas PT Afi Farma. Dirinya juga telah berkordinasi terhadap JPU perihal penyerahan berkas itu sebelumnya.
PT. Afifarma sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka kasus gagal ginjal akut. Korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Penetapan tersangka dilakukan usia penyidik meminta keterangan saksi sebanyak 41 orang. Terdiri dari 31 saksi dan 10 orang ahli.
PT Afifarma dikenakan dengan pasal Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaMomen kocak jenderal polisi eks ajudan Wapres saat ikut meriahkan perayaan HUT RI ke-78.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (10/3).
Baca SelengkapnyaPemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaKeduanya nampak masuk ke dalam gang sempit yang terletak di kawasan Jakarta Selatan. Ternyata ada gerakan yang akan dilakukan bersama.
Baca SelengkapnyaDugaan adanya ancaman ini diungkap Firli Bahuri dalam replik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Selengkapnya