Polisi limpahkan berkas perkara tersangka Sri Bintang ke Kejati DKI
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Sri Bintang Pamungkas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Aktivis ini dituding atas kasus dugaan makar.
"SBP Tanggal 6 Januari kemarin sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1).
Selain Sri Bintang, penyidik juga telah limpahkan juga berkas terhadap Rijal Kobar, dan Jamran. Adik kakak ini dituding atas pelanggaran Undang-Undang ITE.
"Iya (limpahkan), untuk berkas Jamran dengan Rijal sudah kita limpahkan juga minggu yang lalu," katanya.
"(Berkasnya jadi satu?) Di split ya," sambungnya.
Kini, penyidik masih menunggu keputusan dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara ketiga tersangka.
"Sudah dilimpahkan kita menunggu saja penilaian dari kejaksaan," pungkasnya.
Seperti diberitakan, polisi sendiri telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dugaan makar. Tujuh orang yakni, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri dijerat dengan Pasal 107 Jo 110 Jo 87 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.
Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.
Sepuluh orang ditangkap dalam waktu yang hampir bersamaan di lokasi yang berbeda-beda, Jumat 2 Desember 2016 pagi. Mereka ditangkap sesaat sebelum aksi super damai 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat dimulai.
Saat itu juga, polisi menangkap musisi Ahmad Dhani. Namun Dhani ditangkap bukan terkait dugaan makar, melainkan kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Dalam hal ini, Dhani dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa Umum.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaBintara Polisi Masih Bujangan saat Kenaikan Pangkat, Komandan Langsung Siram Air 'Ben Laku'
Momen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.
Baca SelengkapnyaAnak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri
Berani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau
Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaBikin Onar di Jalan, Ratusan Pesilat Lamongan Menangis Sesenggukan di Kantor Polisi
Pesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.
Baca SelengkapnyaKAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak
Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca SelengkapnyaTerperosok ke Selokan saat Hujan Deras, Bocah di Jaksel Meninggal
Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key menyebut kejadian malang itu terjadi sekira pukul 17.00 WIB tadi sore.
Baca SelengkapnyaBatal Diperiksa Kemarin, Siskaeee Minta Polisi Jadwal Ulang 15 Januari 2024
Sedianya, Siskaeee diperiksa pada Senin (8/1/2024) kemarin.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnya