Polisi Kejar Aset Rp3 Triliun Milik Bos KSP Indosurya
Merdeka.com - Polisi tengah mengejar aset milik Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya. Diketahui, ia kembali ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, atas kasus dugaan pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami pun lagi mengedepankan aset-aset dan hasil koordinasi kami dengan teman-teman jaksa pun kita, dan bisa menilai mendapatkan dugaan-dugaan kurang lebih Rp3 triliun aset yang akan kita kejar kembali," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (16/3).
"Dengan bersama-sama, dengan teman-teman PPATK dan dari Kejaksaan untuk memburu aset-aset yang masih belum kita sita," sambungnya.
Whisnu berharap, apabila nantinya aset sebesar Rp3 triliun sudah dapat disita pihaknya. Ia berharap, agar aset itu dapat dikembalikan kepada para korbannya.
"Nantinya kita berharap Rp2,4 triliun yang sudah kita sita, ditambah dengan aset yang akan kita dapatkan sebesar Rp3 triliun mudah-mudahan sekali kepada para korban ini kita harapkan untuk kita bisa menindak pelaku kejahatan perkembangan ini, dengan tegas dan tentunya kita akan mengembalikan kepada para korban demikian," ujarnya.
Tersangka Lagi
Polisi kembali menetapkan Henry Surya sebagai tersangka terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Hal itu dibenarkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
"Iya sudah," tutur Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (16/3).
Meski begitu, Whisnu enggan merinci duduk perkara atas kasus KSP Indosurya yang menjadikan Henry Surya kembali menjadi tersangka.
Vonis Bebas
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Henry Surya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Vonis bebas itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (24/1) kemarin.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima amar putusan majelis hakim terkait vonis bebas terdakwa Henry Surya tersebut. Ada lima amar putusan diterima Kejagung dari majelis hakim.
"Menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (Onslag Van Recht Vervoging)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (25/1).
Selain masuk perkara perdata, menurut Ketut, mejelis hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua Pertama.
Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa segera mengeluarkan terdakwa Henry Surya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah putusan diucapkan.
"Memerintahkan barang bukti untuk dikembalikan seluruhnya kepada darimana barang tersebut telah disita dan membebankan biaya perkara kepada negara," ujar Ketut.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPolisi Sita Aset Miliaran Rupiah Punya Panji Gumilang Terkait TPPU, Berikut Rinciannya
Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang
Baca SelengkapnyaPasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta
Pemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolisi Ditembak 11 Peluru Tetap Hidup Turun Gunung, Pembobol Rumah saat Tarawih Gasak Emas Ratusan Juta Diciduk
Aiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaUsut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaPolisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek
Polisi Tak Tahan Sopir Primajasa, Berstatus Saksi Kecelakaan Maut KM 58 Tol Jakarta Cikampek
Baca Selengkapnya