Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Imbau Skuter Listrik Tak Beroperasi di Jalan Raya

Polisi Imbau Skuter Listrik Tak Beroperasi di Jalan Raya Skuter Listrik di Jakarta. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mengeluarkan himbauan kepada seluruh Satuan Lalu Lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk mencegah skuter listrik GrabWheels agar tidak beroperasi di jalan raya.

"Kita imbau kepada masyarakat kalau menggunakan skuter listrik sebaiknya di lingkungan perumahan, tidak gunakan di jalan raya," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregas di Polda Metro Jaya dilansir Antara, Rabu (13/11).

Dia mengatakan imbauan itu dikeluarkan menyusul banyaknya pengguna skuter listrik yang tidak mengerti aturan yang berlaku. Sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya.

Regulasi Disiapkan

Selain itu, pihaknya juga masih menyusun regulasi terkait operasional skuter listrik yang marak beroperasi di jalan Ibu Kota. Salah satunya oleh Grab yaitu GrabWheels.

"Skuter listrik itu masih dibahas oleh Korlantas Polri dengan Kementerian Perhubungan, nanti dikategorikan apa nih, kalau kendaraan bermotor kan memang harus diregistrasikan berdasarkan undang-undang," ujarnya.

Seandainya skuter listrik masuk kategori kendaraan bermotor, kata Fahri, maka kendaraan tersebut harus ada registrasi seperti kendaraan yang ada. Sehingga dapat ditindak apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna skuter listrik.

Menurut Fahri, nantinya akan ada pembatasan terkait operasional skuter listrik akan dimulai dari rambu, regulasi apakah skuter tersebut bisa melintas di jalan raya dan batasan usia dari penggunanya, serta kelengkapan skuter itu sendiri.

"Kita akan koordinasi apakah bisa dibatasi operasionalnya. Selain itu ada aturan terkait masalah sistem keamanannya seperti menggunakan helm, wajib berlampu, lampu yang besar depan belakang. Jadi, kita lihat dengan instansi terkait," tegasnya.

Kemudian, lanjut Fahri, selama aturan belum ada, akan dilakukan pembatasan dan larangan di lokasi tertentu. "Makanya kami godok terus ini ya, otopet listrik ini mudah-mudahan segera ada solusinya, minimal ada daerah mana yang boleh dilewati," sambungnya.

Menurutnya, pembatasan itu diterapkan karena dampak yang ditimbulkan beberapa hari terakhir cukup mengganggu. Terutama adanya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengguna skuter listrik yang menyebabkan dua pengguna skuter listrik itu meninggal dunia.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Perayaan Hari Raya Galungan, PLN Imbau Masyarakat Perhatikan Jarak Aman Pasang Penjor
Jelang Perayaan Hari Raya Galungan, PLN Imbau Masyarakat Perhatikan Jarak Aman Pasang Penjor

Jelang Perayaan Hari Raya PLN mencatat terdapat sebanyak 9 kasus gangguan listrik akibat penjor yang menyentuh kabel listrik di tahun 2023.

Baca Selengkapnya
17 Pemuda di Jakarta Timur Bawa Sajam Buat Tawuran
17 Pemuda di Jakarta Timur Bawa Sajam Buat Tawuran

Ketika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya
Pemakaian Listrik Ilegal Rugikan Negara Rp4,9 Triliun, Modusnya Ada yang Mengakali Meteran
Pemakaian Listrik Ilegal Rugikan Negara Rp4,9 Triliun, Modusnya Ada yang Mengakali Meteran

Ainul mengatakan akibat pemakaian listrik ilegal, dalam kurun tiga tahun terakhir terjadi peningkatan kerugian negara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tersengat Listrik, Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Meninggal Dunia
Tersengat Listrik, Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Meninggal Dunia

Korban tersengat arus listrik dan terjatuh kedalam bak air dalam posisi masih memegang kabel tersebut.

Baca Selengkapnya
Niat Tertibkan Pengguna Jalan, Polisi Ini Nyaris Terseret Motor
Niat Tertibkan Pengguna Jalan, Polisi Ini Nyaris Terseret Motor

Bekerja sebagai polisi lalu lintas memiliki risiko kerja yang cukup tinggi.

Baca Selengkapnya
Ingin Dikawal Polisi Lalu Lintas di Jalan, Begini Cara dan Syaratnya
Ingin Dikawal Polisi Lalu Lintas di Jalan, Begini Cara dan Syaratnya

Ada beberapa situasi yang menjadi syarat pengajuan pengawalan kepada polisi.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira! Pemudik Bisa Titip Motor atau Mobil ke Kantor Polisi Terdekat
Kabar Gembira! Pemudik Bisa Titip Motor atau Mobil ke Kantor Polisi Terdekat

Pemudik juga bisa menitipkan rumah kosongnya kepada polisi agar terus dipantau selama mudik

Baca Selengkapnya
Warga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN
Warga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN

Tagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.

Baca Selengkapnya
Ini Rute Polisi Kawal Pemotor Pulang Mudik ke Lampung
Ini Rute Polisi Kawal Pemotor Pulang Mudik ke Lampung

Pengawalan ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pemudik sepeda motor.

Baca Selengkapnya