Polisi Imbau Skuter Listrik Tak Beroperasi di Jalan Raya
Merdeka.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mengeluarkan himbauan kepada seluruh Satuan Lalu Lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk mencegah skuter listrik GrabWheels agar tidak beroperasi di jalan raya.
"Kita imbau kepada masyarakat kalau menggunakan skuter listrik sebaiknya di lingkungan perumahan, tidak gunakan di jalan raya," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregas di Polda Metro Jaya dilansir Antara, Rabu (13/11).
Dia mengatakan imbauan itu dikeluarkan menyusul banyaknya pengguna skuter listrik yang tidak mengerti aturan yang berlaku. Sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan lainnya.
Regulasi Disiapkan
Selain itu, pihaknya juga masih menyusun regulasi terkait operasional skuter listrik yang marak beroperasi di jalan Ibu Kota. Salah satunya oleh Grab yaitu GrabWheels.
"Skuter listrik itu masih dibahas oleh Korlantas Polri dengan Kementerian Perhubungan, nanti dikategorikan apa nih, kalau kendaraan bermotor kan memang harus diregistrasikan berdasarkan undang-undang," ujarnya.
Seandainya skuter listrik masuk kategori kendaraan bermotor, kata Fahri, maka kendaraan tersebut harus ada registrasi seperti kendaraan yang ada. Sehingga dapat ditindak apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna skuter listrik.
Menurut Fahri, nantinya akan ada pembatasan terkait operasional skuter listrik akan dimulai dari rambu, regulasi apakah skuter tersebut bisa melintas di jalan raya dan batasan usia dari penggunanya, serta kelengkapan skuter itu sendiri.
"Kita akan koordinasi apakah bisa dibatasi operasionalnya. Selain itu ada aturan terkait masalah sistem keamanannya seperti menggunakan helm, wajib berlampu, lampu yang besar depan belakang. Jadi, kita lihat dengan instansi terkait," tegasnya.
Kemudian, lanjut Fahri, selama aturan belum ada, akan dilakukan pembatasan dan larangan di lokasi tertentu. "Makanya kami godok terus ini ya, otopet listrik ini mudah-mudahan segera ada solusinya, minimal ada daerah mana yang boleh dilewati," sambungnya.
Menurutnya, pembatasan itu diterapkan karena dampak yang ditimbulkan beberapa hari terakhir cukup mengganggu. Terutama adanya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengguna skuter listrik yang menyebabkan dua pengguna skuter listrik itu meninggal dunia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Perayaan Hari Raya PLN mencatat terdapat sebanyak 9 kasus gangguan listrik akibat penjor yang menyentuh kabel listrik di tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKetika itu mereka berkonvoi dengan delapan motor berhasil diberhentikan petugas yang sedang berpatroli.
Baca SelengkapnyaAinul mengatakan akibat pemakaian listrik ilegal, dalam kurun tiga tahun terakhir terjadi peningkatan kerugian negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban tersengat arus listrik dan terjatuh kedalam bak air dalam posisi masih memegang kabel tersebut.
Baca SelengkapnyaBekerja sebagai polisi lalu lintas memiliki risiko kerja yang cukup tinggi.
Baca SelengkapnyaAda beberapa situasi yang menjadi syarat pengajuan pengawalan kepada polisi.
Baca SelengkapnyaPemudik juga bisa menitipkan rumah kosongnya kepada polisi agar terus dipantau selama mudik
Baca SelengkapnyaTagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.
Baca SelengkapnyaPengawalan ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pemudik sepeda motor.
Baca Selengkapnya