Polisi: Hukuman Dul tak bisa dilimpahkan ke orangtua
Merdeka.com - Abdul Qodir Jaelani atau Dul telah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang terjadi di Tol Jagorawi KM 8.200 hingga menyebabkan 6 orang tewas serta 9 orang lagi mengalami luka-luka.
Dul bakal dijerat pasal 310 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan hukuman 6 tahun penjara. Pasal yang dikenakan mengacu pada UU Perlindungan Anak lantaran Dul masih berusia 13 tahun.
Namun, kasus pidana ini tidak bisa dilimpahkan atau diwakilkan kepada orangtuanya.
"Sesuai undang-undang Lalu Lintas, tidak ada kewajiban pidana dilimpahkan. Jadi, yang bersangkutan yang menjalani hukuman," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di kantornya, Jakarta, Senin (9/9).
Mitsubishi Lancer B 80S AL yang dikemudikan Dul mencapai kecepatan 105,8 km/jam hilang kendali saat melintas di Tol Jagorawi. Akibatnya, mobil terpelanting ke kiri hingga menabrak pembatas jalan.
Tak sampai di situ, mobil juga terbang ke jalur sebelah yang berlawanan arus. Saat itulah sedan hitam itu menabrak bagian bemper belakang Toyota Avanza kemudian terlibat adu banteng dengan Daihatsu Gran Max di belakangnya hingga rusak parah.
Enam orang tewas yang merupakan penumpang Grand Max dalam insiden itu. Kecelakaan itu juga mengakibatkan sembilan orang luka berat dan masih dalam perawatan di beberapa rumah sakit, termasuk Dul.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaPolisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaPetugas akan ditempatkan di beberapa titik untuk mengamankan lokasi debat yang digelar di Gelanggang Bulutangkis
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pastikan Situasi Rumah yang Ditinggal Mudik Aman, Kapolres Rokan Hulu Patroli Permukiman Warga
Baca SelengkapnyaSebanyak 17 orang mengalami luka-luka. Kasus ini masih diselidiki kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi menggandeng sejumlah pihak agar Pemilu berjalan aman dan damai
Baca SelengkapnyaPolres Rohul menggelar deklarasi tertib berlalu lintas mewujudkan pemilu damai yang Berkeselamatan tahun 2024.
Baca SelengkapnyaBrigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaNida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.
Baca Selengkapnya