Polisi Gadungan Rampas Handphone Milik Warga di Bali
Merdeka.com - Seorang residivis bernama Lutfi Abdullah (32) ditangkap kepolisian Polresta Denpasar, Bali karena melakukan tindakan perampasan, kekerasan serta mengaku polisi.
"Iya, melakukan penangkapan tindak pidana perampasan dan pemerasan serta mengaku anggota polisi," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Selasa (12/1).
Pelaku selama ini bekerja sebagai sopir dan sudah pernah dihukum di Polda Bali dengan kasus penganiayaan pada tahun 2018. Sementara peristiwa kejahatan yang dilakukan pelaku terjadi pada Selasa (5/1) lalu sekitar pukul 21.00 WITA yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, depan outlet Takapit, Denpasar, Bali.
Saat itu, korban bernama I Gede Bayu Pradana sekitar pukul 21.00 Wita bersama temannya melintas di TKP dengan tujuan akan ke tempat gadai tanpa memakai helm.
Namun, tiba-tiba diberhentikan oleh seorang laki-laki yang mengaku sebagai anggota Polisi Polda Bali. Karena takut, akhirnya korban berhenti lalu pelaku mengancam dengan nada keras akan membawa korban dan temannya ke Polda Bali dan mengambil paksa handphone yang dipegang korban dan temannya.
"Setelah mengambil handphone tersebut, pelaku langsung pergi meninggalkan pelapor dan temannya. Dengan kejadian ini, pelapor melaporkan ke Polresta Denpasar," imbuhnya.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pada Senin (11/1) sekitar pkl 17.00 Wita di Jalan Pura Demak pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti juga diamankan.
"Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan proses lebih lanjut. Hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan perampasan handphone milik korban," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan satu buah handphone Oppo A53 warna biru, satu unit sepeda motor merk Honda Kharisma DK 2043 IP serta pakaian yang dipakai pelaku.
"Modusnya, pelaku mengambil dengan paksa handphone milik korban dan mengaku sebagai anggota Polisi," ujar Kompol Danujaya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas peristiwa tersebut kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp501.900.000.
Baca SelengkapnyaKorban RN ternyata menjalin hubungan dengan AT selama tiga tahun.
Baca SelengkapnyaKorban kritis terkena sabetan senjata tajam di perut dan tangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Adapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca SelengkapnyaKapolri soal Korban Kecelakaan KM 58: 7 laki, 5 Wanita, Keluarga di Bogor dan Ciamis
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menyita handphone yang digunakan pelaku.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaEA diduga memakai modus iming-iming memberikan ponsel kepada korban untuk dimainkan apabila menuruti perintahnya.
Baca SelengkapnyaDua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.
Baca Selengkapnya