Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi diminta seret Bupati Ngada ke meja hijau

Polisi diminta seret Bupati Ngada ke meja hijau merpati tergelincir. ©AFP PHOTO/Gamaliel

Merdeka.com - Komisi V DPR RI menyesalkan sikap aparat penegak hukum yang lamban menindaklanjuti aksi pemblokiran Bandara Turelelo Soa, Ngada, NTT, akhir pekan lalu. Jika hal ini dibiarkan, tak hanya mencoreng citra penerbangan juga menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia yang masih tebang pilih.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia sebagai wujud kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus ini oleh aparat. Apalagi, sejumlah media memberikan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Dari pemberitaan di media, kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan, pihak Merpati meminta maaf. Ini aneh dan jadi preseden buruk penegakan hukum kita. Kejadian pemblokiran bandara Turelelo dan menghadang pendaratan pesawat Merpati dengan memarkir mobil di landasan jelas-jelas merupakan membahayakan keselamatan penerbangan dan sudah melanggar UU Penerbangan dan UU No 9 tahun 1998 tentang Unjuk Rasa. Seharusnya aparat segera bertindak karena ini termasuk tindakan pidana," kata Yudi dalam siaran pers nya, Senin (23/12).

Menurut politisi PKS ini, kasus pemblokiran bandara Turelelo Soa, akhir pekan lalu, adalah tindak pidana umum yang harus segera ditangani tanpa perlu delik aduan. Karena tak hanya mengganggu penyelenggaraan penerbangan dan membuat kacau jadwal penerbangan ke Ngada, aksi koboi Bupati Marianus Sae sangat membahayakan penerbangan dan mengganggu ketertiban umum serta akan berdampak buruk pada citra penerbangan Indonesia di mata dunia internasional.

Untuk itu, Yudi meminta aparat kepolisian untuk segera menjerat Bupati Marianus Sae dengan sanksi sesuai UU penerbangan. Berdasarkan pasal Pasal 210 UU Penerbangan:

Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di Bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas Bandar udara.

Adapun sanksinya sebagaimana diatur dalam pasal 421 UU Penerbangan, yakni:

Setiap orang berada di daerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Dan hukuman lebih berat dikenakan pada orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Apa yang dilakukan Bupati Ngada kemarin jelas-jelas melanggar pasal 210 dan membuat halangan (obstacle) di landasan sehingga pesawat tidak dapat mendarat. Sesuai UU Penerbangan, sanksi pidananya adalah 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Dan hal ini tidak cukup diselesaikan secara kekeluargaan. Harus ada sanksi agar memberikan efek jera dan tidak menjadi preseden buruk. Karena itu, hukum harus ditegakkan agar tidak menjadi preseden buruk," kata Yudi.

Tak hanya UU Penerbangan yang dilanggar Bupati Ngada dan para Sat Pol PP-nya, tapi juga UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Dalam pasal 9 ayat (2) UU No 9 tahun 1998 ditegaskan bahwa:

Pelabuhan udara merupakan salah satu tempat terlarang untuk melakukan aksi unjuk rasa. Terhadap pelanggaran tersebut, pasal 16 UU ini memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!

Polisi Bakal Tindak Tegas Pemotor Knalpot 'Brong': Suaranya Bising, Ganggu!

Karena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi

Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi

Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu

Baca Selengkapnya
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bintara Polisi Masih Bujangan saat Kenaikan Pangkat, Komandan Langsung Siram Air 'Ben Laku'

Bintara Polisi Masih Bujangan saat Kenaikan Pangkat, Komandan Langsung Siram Air 'Ben Laku'

Momen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.

Baca Selengkapnya
3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!

3 Polisi Jakarta Utara Dipecat Tanpa Hormat!

Ketiganya ada yang terjerat narkoba dan bolos dinas

Baca Selengkapnya
Polisi Gerak Cepat, Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Tunggal Bus di Cipali Tewaskan 12 Penumpang

Polisi Gerak Cepat, Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Tunggal Bus di Cipali Tewaskan 12 Penumpang

Bus Handoyo sarat penumpang terbalik di Tol Cipali kemarin

Baca Selengkapnya
Pelabuhan Tanjung Priok Geger, Jasad Wanita Ditemukan Membusuk dalam Peti Kemas

Pelabuhan Tanjung Priok Geger, Jasad Wanita Ditemukan Membusuk dalam Peti Kemas

Seorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas membusuk dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (16/1). Kasus ini masih diselidiki polisi.

Baca Selengkapnya
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.

Baca Selengkapnya
Masih Dikejar Polisi, Ini Identitas 14 Napi Kabur dari Polsek Tanah Abang

Masih Dikejar Polisi, Ini Identitas 14 Napi Kabur dari Polsek Tanah Abang

Para tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.

Baca Selengkapnya