Polisi Deteksi Penggalangan Dana Tebusan untuk Simpatisan Anak Kiai Jombang
Merdeka.com - Polisi mendeteksi upaya penggalangan dana yang ditujukan untuk 'menebus’ sejumlah simpatisan tersangka dugaan kekerasan seksual Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT (42). Kelimanya kini mendekam dalam tahanan Mapolres Jombang.
Upaya penggalangan uang tebusan untuk simpatisan MSAT ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha. Ia menyatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya penggalangan dana untuk menebus simpatisan MSAT setelah terjadinya penggerebekan di Ponpes Shiddiqiyah pada Kamis (7/7) lalu.
"Sejak Jumat (usai penggerebekan) beredar upaya penggalangan dana," ujarnya, Selasa (12/7).
Giadi menambahkan, upaya penggalangan dana tebusan itu terpantau pihaknya telah beredar di aplikasi whatsapp (WA). Ia menjelaskan, dalam pesan di WA itu disebutkan, "sodaqoh dari simpatisan untuk mengeluarkan para tersangka dari polres".
Penyebar Diburu
Narasi dalam pesan juga dilengkapi dengan nomor rekening dan nama lembaga yang mengakomodir.
"Saya mengimbau, mungkin simpatisan, keluarga daripada tersangka, jangan sampai ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari peristiwa ini, karena pihak polres tidak pernah meminta sesuatu dalam bentuk apa pun," tegasnya.
Terkait dengan beredarnya permintaan sedekah untuk mengeluarkan simpatisan MSAT dari penjara polisi ini, AKP Giadi menegaskan pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Penyelidikan difokuskan pada pihak yang menyebarkan pertama kali dan melacak aliran uangnya.
"Kami masih melaksanakan penyelidikan, siapa yang menyebarkan paling awal. Dan apakah sudah ada orang yang mendonasi atau mengirimkan, ketika ada, nanti kita akan melihat nanti larinya uang ke mana. Saya pastikan kalau ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari peristiwa ini, kami akan melakukan tindakan tegas," ungkapnya.
Diketahui, dalam penggerebekan di Ponpes Shiddiqiyah pada Kamis (7/7) kemarin, polisi menahan lima orang simpatisan tersangka MSAT. Kelima tersangka itu yakni: MAK (39), warga Tembelang, Jombang; WHA (38) warga Waru, Sidoarjo; MNA (42), warga Wonosari Gunungkidul, Yogyakarta; SA, warga Deket, Lamongan; dan terakhir DP (sebelumnya disebut DD) sopir MSAT warga Ploso Jombang. Mereka ditangkap karena dianggap turut menghalangi proses penangkapan MSAT di Ponpes Shiddiqiyah.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompol Ika Shanti Wakapolres Muda Bantu Pasangkan Pangkat Anak Buah, Parasnya Malah jadi Sorotan
Berikut momen Kompol Ika Shanti Wakapolres muda yang bantu pasangkan pangkat anak buahnya.
Baca SelengkapnyaBayi di Panti Asuhan Semarang Diduga Meninggal Tak Wajar Hingga Makamnya Kembali Dibongkar
Kompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca SelengkapnyaPolisi Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Ketua PSI Jakbar
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
VIDEO: Dipamerkan Polisi, Kejutan Tampang Ayah Tega Bunuh 4 Anak Lemas Diborgol
Polisi merilis pelaku pembunuban 4 anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku bernama Panca, nampak lemas diborgol dengan tatapan kosong.
Baca SelengkapnyaDibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit
Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaPolisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaDitangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka
Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI
Baca SelengkapnyaMenyusuri Sungai Sarang Buaya, Polisi Cek TPS Rawan Pemilih Ganda
Tak peduli apapun rintangan, hambatan, ujian, cobaan, dan medan yang terjal harus ditempuh untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Baca SelengkapnyaCaleg Gagal Ditangkap, Diduga Perkosa Anak Tiri
Polisi memastikan ZH kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan itu.
Baca Selengkapnya