Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi ciduk pria di Makassar sebar SMS hoaks minta bantuan gempa Palu

Polisi ciduk pria di Makassar sebar SMS hoaks minta bantuan gempa Palu Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono. ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - LR alias MR (41), diringkus Tim Cyber Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Selasa siang, (9/10) pukul 15.30 Wita di kediamannya di Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, Sulsel. Dia langsung digelandang ke Makassar.

LR adalah pelaku penyebaran berita bohong alias hoaks melalui pesan berantai SMS dengan mengaku kerabat korban bencana gempa dan tsunami Palu. Dalam pesan berantai itu dia meminta bantuan ke warga atas nama perorangan.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, lelaki paruh baya yang mengaku sebagai seorang petani ini ditangkap setelah masuknya pengaduan masyarakat. Kemudian laporan itu ditindaklanjuti oleh patroli tim cyber jajaran satuan reskrim Polrestabes Makassar.

Menurutnya, pelaku menyebarkan pesan berantai dan memminta sumbangan seolah-olah adalah kerabat korban gempa dan tsunami. Di pesan berantai lewat SMS itu, pelaku mencantumkan nama Risa Ristianti dan nomor rekening BRI cabang Palu. Setelah diselidiki, nomor rekening tersebut fiktif.

Bunyi pesan berantai itu, "Tolong bantu keluarga kami korban gempa dan tsunami Palu-Donggala via rekening BRI Cabang Palu-Donggala atas nama Risa Ristianti". Pelaku juga mencantumkan nomor-nomor telepon yang bisa dihubungi.

"Sudah ada masuk dana masyarakat kurang lebih Rp 10 juta ke rekening BRI lainnya atas nama orang lain yang disebutnya rekening penampungan. Motifnya sesuai pengakuan pelaku katanya karena faktor ekonomi, sudah dua kali gagal panen sehingga tidak ada pemasukan. Idenya cari uang melalui berita bohong itu terinspirasi dari berita-berita tentang bencana di Palu yang ada di TV. Pelaku berhasil terlacak melalui dua nomor ponselnya," kata Wirdhanto.

Menurutnya, barang bukti yang disita berupa satu unit laptop, buku-buku rekening BRI, kartu-kartu telepon dan modem. Melihat nilai atau harga barang bukti yang tidak kecil, tidak tertutup kemungkinan pelaku bukanlah petani dan motifnya bukan sekadar ekonomi dan bisa saja tidak baru kali ini melakukan aksinya.

Pihaknya mendalami kasus tersebut masih berdasarkan alat bukti yang ada. Hal lain akan didalami selanjutnya.

Sangkaan pelanggaran terhadap pelaku, tambahnya, adalah pasal 28 ayat (1) junto pasal 45 ayat (2) UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITR dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dijanjikan 5.000 Suara, Caleg di Palembang Tertipu Puluhan Juta Rupiah
Dijanjikan 5.000 Suara, Caleg di Palembang Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Caleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
2 Polisi di Sumsel Dikepung Lalu Disandera & Diamuk Massa Usai Gerebek Penipu Online, Ini Kronologinya
2 Polisi di Sumsel Dikepung Lalu Disandera & Diamuk Massa Usai Gerebek Penipu Online, Ini Kronologinya

Kapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.

Baca Selengkapnya
Kasus Tabrak Lari Putra Mahkota Surakarta, Tetap Diproses Polisi walau Korban Cabut Laporan
Kasus Tabrak Lari Putra Mahkota Surakarta, Tetap Diproses Polisi walau Korban Cabut Laporan

Polisi melanjutkan penyelidikan tabrak lari yang melibatkan Putra Mahkota Kasunanan Surakarta Hadiningrat KGPH Purbaya, meski korban telah mencabut laporan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari
Polisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari

Polisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya
Kapolri Beberkan Biang Kerok Penyebab Macet 12 Kilometer saat Mudik di Jalur Sumatera
Kapolri Beberkan Biang Kerok Penyebab Macet 12 Kilometer saat Mudik di Jalur Sumatera

Jalan lintas Sumatera terpantau macet parah sepanjang 12 kilometer pada Jumat (5/4) sore.

Baca Selengkapnya
Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron
Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron

Pemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.

Baca Selengkapnya
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.

Baca Selengkapnya
Polisi Gencar Patroli Siber Antisipasi Serangan Hoaks Terkait Pemilu
Polisi Gencar Patroli Siber Antisipasi Serangan Hoaks Terkait Pemilu

Polisi menggelar patroli siber untuk mengatasi serangan berita-berita hoaks dan fitnah selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya