Polisi ciduk pria di Makassar sebar SMS hoaks minta bantuan gempa Palu
Merdeka.com - LR alias MR (41), diringkus Tim Cyber Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Selasa siang, (9/10) pukul 15.30 Wita di kediamannya di Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, Sulsel. Dia langsung digelandang ke Makassar.
LR adalah pelaku penyebaran berita bohong alias hoaks melalui pesan berantai SMS dengan mengaku kerabat korban bencana gempa dan tsunami Palu. Dalam pesan berantai itu dia meminta bantuan ke warga atas nama perorangan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, lelaki paruh baya yang mengaku sebagai seorang petani ini ditangkap setelah masuknya pengaduan masyarakat. Kemudian laporan itu ditindaklanjuti oleh patroli tim cyber jajaran satuan reskrim Polrestabes Makassar.
Menurutnya, pelaku menyebarkan pesan berantai dan memminta sumbangan seolah-olah adalah kerabat korban gempa dan tsunami. Di pesan berantai lewat SMS itu, pelaku mencantumkan nama Risa Ristianti dan nomor rekening BRI cabang Palu. Setelah diselidiki, nomor rekening tersebut fiktif.
Bunyi pesan berantai itu, "Tolong bantu keluarga kami korban gempa dan tsunami Palu-Donggala via rekening BRI Cabang Palu-Donggala atas nama Risa Ristianti". Pelaku juga mencantumkan nomor-nomor telepon yang bisa dihubungi.
"Sudah ada masuk dana masyarakat kurang lebih Rp 10 juta ke rekening BRI lainnya atas nama orang lain yang disebutnya rekening penampungan. Motifnya sesuai pengakuan pelaku katanya karena faktor ekonomi, sudah dua kali gagal panen sehingga tidak ada pemasukan. Idenya cari uang melalui berita bohong itu terinspirasi dari berita-berita tentang bencana di Palu yang ada di TV. Pelaku berhasil terlacak melalui dua nomor ponselnya," kata Wirdhanto.
Menurutnya, barang bukti yang disita berupa satu unit laptop, buku-buku rekening BRI, kartu-kartu telepon dan modem. Melihat nilai atau harga barang bukti yang tidak kecil, tidak tertutup kemungkinan pelaku bukanlah petani dan motifnya bukan sekadar ekonomi dan bisa saja tidak baru kali ini melakukan aksinya.
Pihaknya mendalami kasus tersebut masih berdasarkan alat bukti yang ada. Hal lain akan didalami selanjutnya.
Sangkaan pelanggaran terhadap pelaku, tambahnya, adalah pasal 28 ayat (1) junto pasal 45 ayat (2) UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITR dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Caleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi melanjutkan penyelidikan tabrak lari yang melibatkan Putra Mahkota Kasunanan Surakarta Hadiningrat KGPH Purbaya, meski korban telah mencabut laporan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.
Baca SelengkapnyaJalan lintas Sumatera terpantau macet parah sepanjang 12 kilometer pada Jumat (5/4) sore.
Baca SelengkapnyaPemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar patroli siber untuk mengatasi serangan berita-berita hoaks dan fitnah selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca Selengkapnya