Polisi Cekal 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT
Merdeka.com - Polisi resmi melakukan pencekalan terhadap keempat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), yakni mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), Anggota Pembina ACT Hariyana Hermain (HH) dan Anggota Pembina ACT N Imam Akbari (NIA).
"Iya keempatnya kita cekal," tutur Kasubdit IV Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Selasa (26/7).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan perdana keempatnya dalam statusnya sebagai tersangka. "Akan kita panggil untuk hari Jumat," tutur Whisnu saat dikonfirmasi.
Meski begitu, Whisnu belum membeberkan rencana usai pemeriksaan tersebut. Termasuk langkah penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.
"Nanti dibicarakan setelah diperiksa," kata Whisnu.
Sebelumnya, Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf membeberkan besaran gaji yang diterima oleh empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Adapun nilai gaji keempatnya mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 450 juta.
Diketahui, ACT belakangan menuai sorotan lantaran diduga adanya penyelewengan dana donasi milik masyarakat. Diduga penyelewengan dana donasi tersebut untuk kepentingan pribadi para pejabat yayasan kemanusiaan tersebut.
"Gajinya sekitar Rp 50-Rp 450 juta per bulannya," tutur Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Menurut Helfi, secara rinci para tersangka yakni mantan Presiden ACT Ahyudin (A) bergaji Rp 450 juta, Presiden ACT Ibnu Khajar (IK) sekitar Rp 150 juta, anggota pembina ACT Hariyana Hermain (HH) dan NIA sebesar Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.
"Untuk A saja (Rp 450 juta-red). Untuk IK Rp 150 juta, HH dan NIA sekitar Rp 50-Rp 100 juta," kata Helfi.
Diketahui, ada tiga hal yang didalami oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus ACT, yakni terkait dengan dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Kemudian kedua masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu terkait dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT). Selanjutnya ketiga adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT.
Reporter: Nanda Perdana PutraSummer: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi
Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaUpdate Kasus Aiman Witjaksono, Polisi Periksa Tujuh Orang Ahli
Proses pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli terus berjalan.
Baca SelengkapnyaAHY soal Wacana Hak Angket Pemilu 2024: Tak Usah Prasangka soal Kecurangan
AHY menyebut isu kecurangan memang selalu ada usai pelaksanaan Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Periksa Pedangdut Tisya Erni dan Aden Wong 2 April
Tisya Erni akan diperiksa terkait kasus dugaan perzinaan dan penghalangan pemberian asi yang dilaporkan oleh WNA Korea Selatan, Amy BMJ.
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono Terancam Pasal Penyebaran Berita Bohong Usai Tuding Polisi Tak Netralitas
Saat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaTangisan Ibu Eks Casis yang Dibunuh Prajurit TNI AL Pecah di Pelukan Komandan TNI AL, Air Mata Sang Kolonel Ikut Menetes
Momen sedih saat komandan TNI AL datangi rumah eks casis yang tewas dibunuh.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnya