Polisi Buru Sindikat Perdagangan Harimau di Bengkulu
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu memburu dua pelaku lainnya yang merupakan bagian dari sindikat perburuan dan perdagangan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di daerah ini.
Sebelumnya, tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dibantu aparat kepolisian menangkap MJY (40), karena kedapatan membawa kulit dan organ satu ekor harimau utuh di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu.
Kepada Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno dalam ekspose perkara, di Mapolda Bengkulu mengatakan dua pelaku yang sedang diburu itu masing-masing berperan sebagai penjerat dan penjual. Sedangkan satu orang pelaku yang sudah ditangkap berperan sebagai pembawa harimau yang telah dijerat dan dibedah untuk diserahkan ke penjual.
"Sebenarnya pelakunya ini ada tiga orang. Satu orang sudah ditangkap dan dua lagi sedang diburu. Keduanya sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kami sudah mengetahui identitas serta alamat kedua orang tersebut," kata Sudarno, dilansir Antara, Senin (21/6).
Berdasarkan hasil penyidikan, satu ekor harimau sumatera berukuran sekitar tiga meter yang telah dibedah menjadi beberapa bagian itu, akan dijual dengan harga Rp80 juta.
Rencananya, transaksi organ serta kulit harimau jantan berusia empat tahun itu, akan dilakukan di Desa Lubuk Sini, Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu, namun digagalkan petugas.
Tersangka MJY memisahkan barang bukti tersebut menjadi tiga bagian ke dalam kardus yang masing-masing berisi kulit harimau utuh mulai dari bagian kepala hingga ekor, dan dua kardus lainnya berisi tulang-belulang sesuai dengan pesanan pembeli. Penyidik menjerat MJY dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku baru pertama kali terlibat dalam sindikat perburuan dan penjualan harimau ini. Tapi tentu kami akan menggali lebih jauh soal itu," ujar Sudarno.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung Said Jauhari mengatakan, harimau tersebut dijerat secara tradisional. Siad menduga gerombolan tersangka MJY ini merupakan kelompok spesialis perburuan harimau sumatera yang kerap memasang jerat di sekitar kawasan Taman Buru Semidang Bukit Kabu hingga ke kawasan Hutan Lindung Bukit Daun.
Banyaknya permintaan baik dari dalam maupun luar negeri membuat perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi ini menjadi bisnis ilegal yang menjanjikan. Satwa liar itu tidak hanya sekadar menjadi hiasan bagi kolektor, tetapi beberapa organ seperti tulang dan taring oleh sebagian orang diyakini menjadi media untuk ritual tertentu.
"Karena permintaan pasar yang tinggi, maka ada masyarakat yang melakukan perburuan. Biasanya kolektor yang punya banyak duit yang pesan," demikian Said.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perjuangan Polisi di Pelosok, Tiga Hari Jalan Kaki Kawal Distribusi Logistik Pemilu dan Terancam Dimangsa Binatang Buas
Polisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.
Baca SelengkapnyaPolisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaDipecat dari Polisi, Pemuda Ini jadi Pengedar Sabu di Riau Berujung Ditangkap BNN
FF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Rabu Pekan Depan
Ade mengatakan, sebagaimana yang tertera dalam surat panggilan. Ade menyebut, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap 3 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tiga Lagi Masih Buron
Tiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Beruntun di Jalur Puncak Libatkan 9 Kendaraan, Begini Kronologinya
Kecelakaan beruntun melibatkan 9 kendaraan terjadi Jalur Puncak, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaBintara Polisi Masih Bujangan saat Kenaikan Pangkat, Komandan Langsung Siram Air 'Ben Laku'
Momen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.
Baca SelengkapnyaMenegangkan, Tuna Wicara Gelut Lawan Beruang di OKU hingga Kaki Putus
Peristiwa itu terjadi saat korban berada di kebun bersama ayahnya di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Ogan Komering Ulu (OKU).
Baca Selengkapnya