Polisi buru penyebar hoaks gempa susulan di Lombok
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menelusuri penyebar isu hoaks tentang adanya gempa susulan yang lebih dahsyat akan terjadi pada Minggu (26/8). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol Syamsuddin Baharuddin menegaskan pihaknya bekerja sama dengan Mabes Polri sedang menelusuri isu hoax tersebut melalui jejaring sosial.
"Situs-situs penyebar berita bohong yang membuat kepanikan warga sudah kita upayakan dengan menelusurinya. Tim Cyber Crime Polda NTB bersama Tim Cyber Crime Mabes Polri sekarang sedanga bekerja," kata Syamsuddin seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/8).
Syamsuddin memastikan akan ada sanksi yang cukup berat bagi pelaku. Pelaku dapat diancam dengan Pasal 28 Ayat 1 Nomir Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
"Kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang membuat dan menyebarkan informasi bohong (hoax)," ujarnya.
Dia meminta masyarakat bisa mencerna setiap informasi yang belum tentu kebenarannya.
Maraknya berita hoaks yang tersebar secara berantai melalui pesan singkat (SMS), Blackberry Messanger (BBM), e-mail, serta jejaring sosial seperti Twitter dan Facebook membuat resah masyarakat.
Apalagi isu mengenai akan terjadinya gempa susulan pada Minggu, 26 Agustus 2018, semakin membuat kepanikan warga masyarakat.
"Saya tegaskan, sampai saat ini tidak ada satupun negara pun di dunia ini yang mampu memprediksi akan terjadinya gempa. Di mana pun dan kapan pun tidak bisa diprediksi. Kejadian gempa itu merupakan rahasia Allah SWT," ucapnya.
Jika mengetahui penyebaran berita hoaks, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada polisi, karena perbuatan itu sudah masuk dalam delik hukum.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolresta Pekanbaru Gandeng Diskominfo untuk Sosialisasi Pemilu & Tangkal Hoaks
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan melaporkan hoaks kepada pihak berwenang.
Baca SelengkapnyaPolisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran
Polisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Begini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu
Polisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.
Baca SelengkapnyaJadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur
Seorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Hoaks Roy Suryo soal Mikrofon Gibran, Polisi Periksa 3 Saksi dan 4 Ahli
Bareskrim Polri mengusut laporan terhadap Pakar Telematika Roy Suryo terkait dugaan hoaks mikrofon Gibran.
Baca SelengkapnyaPenyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi
Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAhli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaPerjuangan Polisi di Pelosok, Tiga Hari Jalan Kaki Kawal Distribusi Logistik Pemilu dan Terancam Dimangsa Binatang Buas
Polisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.
Baca Selengkapnya