Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi buru penyebar hoaks gempa susulan di Lombok

Polisi buru penyebar hoaks gempa susulan di Lombok Ilustrasi berita Hoax. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menelusuri penyebar isu hoaks tentang adanya gempa susulan yang lebih dahsyat akan terjadi pada Minggu (26/8). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol Syamsuddin Baharuddin menegaskan pihaknya bekerja sama dengan Mabes Polri sedang menelusuri isu hoax tersebut melalui jejaring sosial.

"Situs-situs penyebar berita bohong yang membuat kepanikan warga sudah kita upayakan dengan menelusurinya. Tim Cyber Crime Polda NTB bersama Tim Cyber Crime Mabes Polri sekarang sedanga bekerja," kata Syamsuddin seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/8).

Syamsuddin memastikan akan ada sanksi yang cukup berat bagi pelaku. Pelaku dapat diancam dengan Pasal 28 Ayat 1 Nomir Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

"Kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang membuat dan menyebarkan informasi bohong (hoax)," ujarnya.

Dia meminta masyarakat bisa mencerna setiap informasi yang belum tentu kebenarannya.

Maraknya berita hoaks yang tersebar secara berantai melalui pesan singkat (SMS), Blackberry Messanger (BBM), e-mail, serta jejaring sosial seperti Twitter dan Facebook membuat resah masyarakat.

Apalagi isu mengenai akan terjadinya gempa susulan pada Minggu, 26 Agustus 2018, semakin membuat kepanikan warga masyarakat.

"Saya tegaskan, sampai saat ini tidak ada satupun negara pun di dunia ini yang mampu memprediksi akan terjadinya gempa. Di mana pun dan kapan pun tidak bisa diprediksi. Kejadian gempa itu merupakan rahasia Allah SWT," ucapnya.

Jika mengetahui penyebaran berita hoaks, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada polisi, karena perbuatan itu sudah masuk dalam delik hukum.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Polresta Pekanbaru Gandeng Diskominfo untuk Sosialisasi Pemilu & Tangkal Hoaks

Polresta Pekanbaru Gandeng Diskominfo untuk Sosialisasi Pemilu & Tangkal Hoaks

Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan melaporkan hoaks kepada pihak berwenang.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Polisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Polisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Begini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu

Begini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu

Polisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.

Baca Selengkapnya
Jadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur

Jadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur

Seorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Hoaks Roy Suryo soal Mikrofon Gibran, Polisi Periksa 3 Saksi dan 4 Ahli

Kasus Dugaan Hoaks Roy Suryo soal Mikrofon Gibran, Polisi Periksa 3 Saksi dan 4 Ahli

Bareskrim Polri mengusut laporan terhadap Pakar Telematika Roy Suryo terkait dugaan hoaks mikrofon Gibran.

Baca Selengkapnya
Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi

Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi

Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya
Perjuangan Polisi di Pelosok, Tiga Hari Jalan Kaki Kawal Distribusi Logistik Pemilu dan Terancam Dimangsa Binatang Buas

Perjuangan Polisi di Pelosok, Tiga Hari Jalan Kaki Kawal Distribusi Logistik Pemilu dan Terancam Dimangsa Binatang Buas

Polisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.

Baca Selengkapnya