Polisi buru pelaku penusukan di kawasan Patung Kuda Sukoharjo
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo, Jawa Tengah memburu pelaku penusukan yang mengakibatkan tewasnya Fredi Agus Prayitno (19) di kawasan Patung Kuda, Solo Baru, Selasa (12/4). Penyelidikan intensif dilakukan atas peristiwa berdarah dengan korban salah satu anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Kapolsek Grogol, Sukoharjo, AKP Sarwoko mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa tiga orang saksi. Namun belum diketahui siapa pelakunya. Salah satu saksi melihat seorang pelaku menusuk korban hingga beberapa kali.
"Kami sudah memintai keterangan tiga orang saksi. Mereka mengatakan para pelaku melarikan diri ke arah utara melalui Jalan Ir Soekarno dengan kendaraan roda dua jenis Suzuki Satria FU warna hitam," jelas Sawroko, Rabu (13/4).
Sementara itu, kakak korban, Riyadi sampai saat ini belum bisa dimintai keterangan. Polisi masih berusaha mengumpulkan informasi kejadian untuk secepatnya menangkap para pelaku.
"Keterangan saksi sangat terbatas, karena kejadian dini hari. Tapi secepatnya kami akan mengungkap kejadian ini," tandasnya.
Sementara itu untuk menghindari adanya balas dendam atau bentrokan, polisi mengimbau kepada PSHT Sukoharjo tidak terprovokasi atas kejadian tersebut.
Kapolres Sukoharjo AKBP Andy Rifai berjanji secepatnya akan mengungkap kasus penusukan tersebut. Andy mengaku telah menyampaikan kepada ratusan teman korban dari PSHT saat melayat agar tidak mudah terprovokasi yang berujung aksi upaya balas dendam.
"Seluruh jajaran di tingkat polsek sudah saya perintahkan untuk melakukan upaya pendekatan kepada pimpinan PSHT di setiap kecamatan," ucapnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kecelakaan itu menyebabkan dua penumpang odong-odong tewas dan seorang lainnya mengalami luka berat.
Baca SelengkapnyaBerikut sosok eks bintara Polwan yang bukan lulusan Akpol namun berhasil pegang komando jadi Kapolres.
Baca SelengkapnyaBegini duduk perkara kejadian versi korban. pelaku memanggil korban ke ruangannya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan Angga segera melapor ke Bid Propam Polda Jawa Timur apabila jadi korban
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaBegini jadinya seorang penjahat kasus kejahatan serius disuapi polisi usai ditembak kakinya.
Baca SelengkapnyaKorban sempat dilaporkan hilang oleh ibunya di kantor polisi sebelum ditemukan tewas.
Baca Selengkapnya