Polisi bongkar prostitusi ABG via online Rp 1 juta di Balikpapan
Merdeka.com - Tim Opsnal Sub Direktorat IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana mengatakan pengungkapan itu dilakukan di sebuah karaoke dan hotel di Kota Balikpapan, Rabu (2/5).
"Tim Opsnal Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim pada Rabu (2/5) menangkap seorang perempuan berinisial DA yang diduga melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur," kata Ade Yaya Suryana ketika dihubungi dari Samarinda, Jumat (5/5). Seperti dilansir Antara.
Pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur itu, kata Ade Yaya Suryana, berdasarkan laporan masyarakat terkait kegiatan prostitusi dan TPPO di tempat karaoke dan hotel di Balikpapan.
"Pengungkapan itu berdasarkan laporan masyarakat kemudian tim Opsnal Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di beberapa tempat karaoke dan tempat hiburan malam di wilayah Balikpapan. Dari penyelidikan itulah kemudian tim menciduk DA," terang Ade Yaya Suryana.
Perempuan pelaku TPPO anak di bawah umur itu, lanjut Ade Yaya Suryana, melakukan aksinya dengan cara menawarkan perempuan yang masih di bawah umur melalui telepon genggam dan media sosial miliknya.
"Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendekati perempuan di bawah umur, kemudian menawarkan langsung kepada teman-teman pria yang berminat dengan tarif Rp 1 juta sekali kencan. Bahkan tersangka juga langsung mengantarkannya ke hotel sebagai tempat pertemuan," tutur Ade Yaya Suryana.
Barang bukti yang berhasil disita dari pengungkapan tersebut tambah yakni uang hasil transaksi yang disita dari DA Rp 2,8 juta serta dokumen akta kelahiran dan kartu keluarga dari korban.
Polisi kata Ade Yaya Suryana masih terus mengembangkan kasus itu dengan memeriksa secara intensif. DA terancam dijerat pasal 88 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 296 KUHPidana juncto Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaDL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nama Argiyan Arbirama (20) ternyata telah banyak memiliki catatan kriminal
Baca SelengkapnyaKapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.
Baca SelengkapnyaKompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca Selengkapnya