Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi bongkar prostitusi ABG via online Rp 1 juta di Balikpapan

Polisi bongkar prostitusi ABG via online Rp 1 juta di Balikpapan Ilustrasi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Opsnal Sub Direktorat IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana mengatakan pengungkapan itu dilakukan di sebuah karaoke dan hotel di Kota Balikpapan, Rabu (2/5).

"Tim Opsnal Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim pada Rabu (2/5) menangkap seorang perempuan berinisial DA yang diduga melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur," kata Ade Yaya Suryana ketika dihubungi dari Samarinda, Jumat (5/5). Seperti dilansir Antara.

Pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur itu, kata Ade Yaya Suryana, berdasarkan laporan masyarakat terkait kegiatan prostitusi dan TPPO di tempat karaoke dan hotel di Balikpapan.

"Pengungkapan itu berdasarkan laporan masyarakat kemudian tim Opsnal Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di beberapa tempat karaoke dan tempat hiburan malam di wilayah Balikpapan. Dari penyelidikan itulah kemudian tim menciduk DA," terang Ade Yaya Suryana.

Perempuan pelaku TPPO anak di bawah umur itu, lanjut Ade Yaya Suryana, melakukan aksinya dengan cara menawarkan perempuan yang masih di bawah umur melalui telepon genggam dan media sosial miliknya.

"Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendekati perempuan di bawah umur, kemudian menawarkan langsung kepada teman-teman pria yang berminat dengan tarif Rp 1 juta sekali kencan. Bahkan tersangka juga langsung mengantarkannya ke hotel sebagai tempat pertemuan," tutur Ade Yaya Suryana.

Barang bukti yang berhasil disita dari pengungkapan tersebut tambah yakni uang hasil transaksi yang disita dari DA Rp 2,8 juta serta dokumen akta kelahiran dan kartu keluarga dari korban.

Polisi kata Ade Yaya Suryana masih terus mengembangkan kasus itu dengan memeriksa secara intensif. DA terancam dijerat pasal 88 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 296 KUHPidana juncto Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali

Tiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.

Baca Selengkapnya
Seorang Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tiri Akhirnya Ditahan
Seorang Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tiri Akhirnya Ditahan

Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tak Cuma Bunuh Pacarnya, Pria 20 Tahun di Depok juga Pernah Perkosa Tiga Wanita
Tak Cuma Bunuh Pacarnya, Pria 20 Tahun di Depok juga Pernah Perkosa Tiga Wanita

Nama Argiyan Arbirama (20) ternyata telah banyak memiliki catatan kriminal

Baca Selengkapnya
Perwira Polisi Ajak Anak Buah Makan Angkringan di Pinggir Jalan, Bilang ke Pedagang 'Ada yang Buat Kurus Enggak?'
Perwira Polisi Ajak Anak Buah Makan Angkringan di Pinggir Jalan, Bilang ke Pedagang 'Ada yang Buat Kurus Enggak?'

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.

Baca Selengkapnya
Bayi di Panti Asuhan Semarang Diduga Meninggal Tak Wajar Hingga Makamnya Kembali Dibongkar
Bayi di Panti Asuhan Semarang Diduga Meninggal Tak Wajar Hingga Makamnya Kembali Dibongkar

Kompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.

Baca Selengkapnya
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas

Baca Selengkapnya
Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini
Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini

Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.

Baca Selengkapnya
Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur
Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Terkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.

Baca Selengkapnya