Polisi Bongkar Produksi Kosmetik Ilegal di Bandung Beromzet Rp35 Juta per Bulan
Merdeka.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar membongkar praktik pembuatan kosmetik ilegal rumahan. Kosmetik hasil dari produksi rumahan itu kerap dijual secara daring dengan keuntungan Rp35 juta setiap bulan.
Terbongkarnya praktik ilegal itu berawal dari informasi masyarakat. Polisi melalui Subdit Ditresnarkoba yang dipimpin AKBP Herry Affandi menindaklanjutinya dengan menggerebek sebuah rumah di Jalan Rahayu, Kelurahan Rancacili, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Rabu (18/2).
Pemilik rumah bernama Erna Christina tidak bisa menunjukan izin produksi dan edar kosmetik yang diproduksinya. Produk kosmetiknya diduga tidak memenuhi standar mutu sesuai persyaratan keamanan.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 196 dan Pasal 197 UURI NO.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
"Kosmetik yang diproduksi tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan tidak memiliki izin edar," kata Direktur Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Pareanom di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (21/2).
Berdasarkan pengakuan tersangka, bisnis kosmetik itu sudah beroperasi pada pertengahan tahun 2019. Ia memiliki enam karyawan dan kerap menjual produknya dengan sistem daring, melalui media sosial atau aplikasi e-commerce.
Biasanya dia memproduksi kosmetik olahan sendiri dengan cara memasukkan beberapa bahan baku ke dalam botol kemasan, lalu ditempel label nama produk yang telah dibuat sebelumnya dengan cara dicetak print di komputer.
"Beberapa produknya adalah Sabun batang, cream siang dan cream malam, campuran masker, hand body lotion, Shampo, conditioner, dan creambath. Keuntungan yang didapat dari hasil produksi kosmetik sebesar Rp35 juta per bulan," terang dia.
Dari kasus itu, polisi mengamankan puluhan botol dan jeriken bahan baku produksi. Di antaranya satu buah tong berisi cream botol putih sebanyak 68 buah, satu tong berisi cream botol kuning sebanyak 39 buah.
Lalu satu jeriken warna putih berisi body wash lemon kuning sebanyak 20 liter, satu jeriken warna putih berisi warna lemon sebanyak 20 liter, satu jeriken warna putih berisi shampo mint sebanyak 20 liter, satu jeriken berisi lemon conditioner sebanyak 20 liter, satu jeriken warna putih shampo strawberry sebanyak 20 liter.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Potensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaOperasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyabarang bukti mobil Honda Jazz tersebut diduga kuat merupakan hasil curian yang akan dilakukan transaksi jual beli oleh para pelaku di jalan Pagar Alam.
Baca SelengkapnyaIa ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaKorban telah dievakuasi dari Puskesmas Jangga Baru ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hamba Muara Bulian.
Baca SelengkapnyaAiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaJenazah Didi yang sudah membusuk akhirnya dievakuasi.
Baca Selengkapnya