Polisi bongkar penyelundupan 90 batang kayu log di Pontianak
Merdeka.com - Sebanyak 90 batang kayu log campuran sepanjang 12 meter diamankan petugas Direktorat Polair Polda Kalbar. Pasalnya, puluhan itu diduga akan dibawa secara ilegal dari Kapuas Hulu menuju Pontianak.
Direktur Polair Polda Kalbar, AKBP Badarudin mengatakan informasi pengangkutan kayu ilegal itu diperoleh dari masyarakat.
"Berkat informasi dari masyarakat, Subdit Gakkum Ditpolair menyusuri Sungai Kapuas, dan ternyata memang benar ada aktivitas atau upaya membawa puluhan kayu log ilegal dari Kapuas Hulu tujuan Pontianak," ujar Badarudin di Pontianak seperti dilansir Antara, Jumat (27/5).
Badarudin menambahkan, anggotanya mengamankan puluhan kayu log itu pada 21 Mei lalu sekitar pukul 06.30 Wib di perairan Sukalanting, Kabupaten Kubu Raya.
"Untuk mengelabui petugas di lapangan kayu log tersebut ditarik yang posisinya tenggelam dari permukaan air sehingga ketika ditarik menggunakan KM Banyuke GT 18 yang dinakhodai oleh Misban, kayu log tersebut tidak tampak, yang tampak hanya penimbul kayu itu, yakni drum," ungkap Badarudin.
Kepada penyidik, lanjut Badarudin, nahkoda KM Banyuke berkilah jika kayu-kayu tersebut bukan berasal dari penebangan di hutan, melainkan hasil pengumpulan penyelaman di dasar Sungai Kapuas yang diperkuat dari surat Kades Ujung Pandang, Kecamatan Nanga Bunut, Kabupaten Kapuas Hulu, bahwa kayu log tersebut sebanyak 120 batang, yang berasal dari dasar Sungai Kapuas.
"Atas temuan itu, KM Banyuke beserta 90 batang kayu log campuran itu, baru tiba di Dermaga Polair Polda Kalbar, Kamis (26/5) sekitar pukul 21.00 WIB," tuturnya.
Namun, tambah Badarudin, penyidik tak percaya begitu saja.
Pasalnya, menurut hasil pemeriksaan sementara kayu log tersebut diduga hasil penebangan dan bukan hasil penyelaman di dasar Sungai Kapuas.
"Hal itu diperkuat dengan kondisi kayu yang masih ada kulitnya dan warna kayu yang masih merah kayu, bukan warna hitam setelah lama terendam air," katanya.
Badarudin melanjutkan, kini nakhoda dan dua anak buah kapal statusnya masih terperiksa jika terbukti sebagai pemilik maka akan dipersangkakan pasal 83 ayat (1) UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.
"Untuk proses hukum selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan ahli kehutanan Provinsi Kalbar, guna melakukan pengecekan asal usul kayu ke wilayah Kabupaten Kapuas Hulu," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perjuangan Polisi di Pelosok, Tiga Hari Jalan Kaki Kawal Distribusi Logistik Pemilu dan Terancam Dimangsa Binatang Buas
Polisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.
Baca SelengkapnyaPolisi yang Ancam Warga Bergaya Hidup Mewah, Kapolres Banyuasin Cari Tahu Sumber Harta Anak Buahnya
Bripka ED ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap warga sudah menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran
Polisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bekuk Pencuri Buah Sawit, Polisi Ini Malah Dihujani Tembakan Hingga Kena di Pelipis Mata
Bripda RD sedang melaksanakan patroli rutin pemantauan area kebun sawit bersama asisten kebun dan satpam.
Baca SelengkapnyaSepanjang 2023, 79 Orang Tewas & 84 Luka-Luka Akibat Ulah Keji KKB
Untuk lokasi aksi KKB mayoritas terjadi di Kabupaten Intan Jaya, Yahukimo, Nduga, dan Pegunungan Bintang.
Baca SelengkapnyaBuntut Penggerebekan Kampung Muara Baru, Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Narkotika
Tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaBocah TK Dibunuh di Buton Selatan, Mayat Ditemukan Tanpa Pakaian di Lubang Batu
Korban sempat dilaporkan hilang oleh ibunya di kantor polisi sebelum ditemukan tewas.
Baca SelengkapnyaKorban Meninggal Akibat Odong-Odong Ditabrak Truk Boks di Batang Bertambah Dua Orang, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Kecelakaan itu menyebabkan dua penumpang odong-odong tewas dan seorang lainnya mengalami luka berat.
Baca SelengkapnyaPolsek Bomakia Papua Diserang Masyarakat, Kaposek dan Anggota Polisi Dianiaya sampai Kabur
Saat ini situasi di Distrik Bomakia kembali aman dan kondusif masyarakat kembali aktivitas seperti biasanya.
Baca Selengkapnya