Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Bongkar Penimbunan 3.000 Liter Solar Bersubsidi di Manado

Polisi Bongkar Penimbunan 3.000 Liter Solar Bersubsidi di Manado ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah menangkap dua orang. Penangkapan inii dilakukan diduga sebagai pelaku tindak pidana Minyak dan Gas (Migas) jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi di wilayah Sulawesi Utara.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, dua orang yang diamankannya itu yakni atas nama inisial FL (65) warga Minut dan VP (55) warga Kota Manado.

"Tindak pidana ini dilakukan oleh para pelaku di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Kecamatan Mapanget, pada hari Senin (12/4) sekitar pukul 04.10 Wita," katanya dalam keterangannya, Kamis (14/4).

Ia menjelaskan, untuk modus operandi terduga pelaku yaitu menyalahgunakan pembelian dan pengangkutan solar yang disubsidi pemerintah, dengan cara mengangkut menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi pada bagian tangki kendaraan.

"Para pelaku kedapatan sedang melakukan pengambilan BBM jenis solar subsidi sejumlah kurang lebih 3.000 liter, yang diangkut ke dalam tangki modifikasi berkapasitas 3.000 liter yang diletakkan dalam bak kendaraan roda empat jenis dump truck merek Hino," jelasnya.

Lalu, untuk proses pengambilan BBM tersebut dilakukan dengan cara membuka panel kontrol nosel SPBU dengan menggunakan kunci panel kontrol yang telah diduplikasi oleh FL.

Selanjutnya, menghidupkan nosel solar dan menginput jumlah pengisian di panel kontrol sebanyak dua kali yakni dengan jumlah 1.900 liter dan 1.100 liter. Kemudian, melakukan pengisian ke dalam tangki modifikasi yang ada pada bak dump truk.

"Kegiatan pengisian BBM jenis solar tersebut ternyata atas sepengetahuan oleh Satpam berinsial VP yang bekerja di SPBU tersebut," ungkapnya.

Kini, keduanya itu sudah diamankan di Polda Sulut bersama barang bukti yaitu BBM jenis solar sejumlah sekitar 3000 liter, 1 buah tangki modifikasi, 1 unit dump truck merk Hino Nomor Polisi DB 8309 FD, dan 1 buah kunci panel dispenser solar.

Sementara itu Direktur Reserser Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulut Kombes Nasriadi menyebut, kasus ini masih akan terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat.

"Para pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," sebutnya.

Ia juga mengimbau kepada para pengusaha-pengusaha migas agar kasus seperti ini tidak tejadi lagi.

"Kita sudah berkoordinasi dengan instansi terkait agar memberikan sanksi kepada para pengusaha, ini sebagai contoh agar tidak dilakukan oleh SPBU lainnya," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Grebek Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jepara, Hasilnya Pekerja Sudah Kabur
Polisi Grebek Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jepara, Hasilnya Pekerja Sudah Kabur

"Kami sudah menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan. Sedangkan kami telah mengantongi identitas pemilik gudang," ungkap Puji.

Baca Selengkapnya
Pupuk Hingga Solar, Pemerintah Siap Fasilitasi Kebutuhan Petani Saat Masa Tanam
Pupuk Hingga Solar, Pemerintah Siap Fasilitasi Kebutuhan Petani Saat Masa Tanam

Amran menyebutkan untuk penebusan solar bersubsidi, petani cukup menggunakan tanda tangan kepala desa.

Baca Selengkapnya
Air Mata Bahagia Warga Perbatasan Timor Leste Dapat Sumur Bor hingga Lampu Solar Cell
Air Mata Bahagia Warga Perbatasan Timor Leste Dapat Sumur Bor hingga Lampu Solar Cell

Walaupun letaknya tidak jauh dari Atambua ibu kota Kabupaten Belu, namun dusun ini belum menikmati infrastruktur jalan, air bersih apalagi listrik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Blusukan ke 11 Provinsi, Mentan Amran Usulkan Tambah Kuota Pupuk Subsidi
Blusukan ke 11 Provinsi, Mentan Amran Usulkan Tambah Kuota Pupuk Subsidi

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.

Baca Selengkapnya
Solar Tumpah di Tikungan Pengkol Semarang Picu Kecelakaan, 2 Pemotor Tewas
Solar Tumpah di Tikungan Pengkol Semarang Picu Kecelakaan, 2 Pemotor Tewas

Dua pengendara sepeda motor tewas setelah terjatuh akibat BBM solar yang tumpah di Jalan Mr Wuryanto atau tikungan Pengkol, Gunungpati, Semarang, Kamis (29/2).

Baca Selengkapnya
Polda Sumut Ungkap Tempat Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi
Polda Sumut Ungkap Tempat Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Polda Sumut baru-baru ini kembali mengungkap tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi di Deli Serdang.

Baca Selengkapnya
Momen Bos Sumatera Barat Turun dari Mobil Super Mewah di Tanjakan Sitinjau Lauik, Bagi-Bagi THR Bernilai Fantastis
Momen Bos Sumatera Barat Turun dari Mobil Super Mewah di Tanjakan Sitinjau Lauik, Bagi-Bagi THR Bernilai Fantastis

Berikut momen bos Sumatera Barat turun dari mobil super mewah untuk bagi-bagi THR.

Baca Selengkapnya
Atasi Permasalahan Pupuk, Gibran Berencana Menghapus Kartu Tani
Atasi Permasalahan Pupuk, Gibran Berencana Menghapus Kartu Tani

Gibran juga mendapat masukan dari para nelayan, yang mengeluhkan masalah penangkapan ikan terukur hingga solar.

Baca Selengkapnya
Sehari Setelah Dilantik, AHY Langsung Blusukan ke Manado Temui Warga untuk Berikan Sertifikat Tanah
Sehari Setelah Dilantik, AHY Langsung Blusukan ke Manado Temui Warga untuk Berikan Sertifikat Tanah

Momen AHY blusukan ke Manado, satu hari setelah dilantik jadi Menteri ATR/BPN.

Baca Selengkapnya