Polisi bongkar kuburan korban penganiayaan di Bondowoso
Merdeka.com - Tim kedokteran Kepolisian Resor Bondowoso, Jawa Timur, bersama dokter forensik dari RSUD dr Koesnadi Bondowoso, membongkar kuburan Yansi Isiandi Eka Marhiantoni (16), korban penganiayaan yang dilakukan ayah tiri.
Pembongkaran makam di tempat pemakaman umum (TPU) Kelurahan Badean, Kota Bondowoso, itu dilakukan untuk keperluan autopsi jenazah, melengkapi proses penyidikan dengan tersangka ayah tiri Yansi, Sumar Subigio (44).
"Pembongkaran ini dilakukan untuk mencari alat bukti lain dalam proses penyidikan. Hasil dari pemeriksaan tim forensik tersebut nantinya akan digunakan untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut sehingga bisa jelas semuanya," kata Kapolres Bondowoso AKBP M Sabilul Alif, Kamis (21/08).
Seperti diberitakan Antara, pembongkaran makam itu dilakukan setelah 12 hari mayat korban dikebumikan. Korban meninggal dunia pada Minggu, 10 Agustus 2014 saat dirawat di RSUD Bondowoso.
Meninggalnya Yansi, siswa sebuah SMK negeri di Bondowoso itu bermula ketika pada Jumat, 8 Agustus 2014 sekitar pukul 11.00 WIB sepulang kerja, Sumar mendapati istrinya menangis dan bercerita bahwa Yansi akan dikeluarkan dari sekolah akibat sering membolos.
Seketika tersangka marah dan memukuli Yansi dengan menggunakan sandal di bagian kepala. Tersangka juga menjambak dan menyeret korban keluar rumah. Korban juga dipukul menggunakan potongan bambu.
Pada Sabtu, 9 Agustus 2014 pagi korban berangkat sekolah, tetapi pingsan di perjalanan. Korban selanjutnya dirawat di Puskesmas Tegal Ampel.
Dari hasil pemeriksaan dokter diketahui bahwa sekujur tubuh korban mengalami memar. Saat itu korban dibawa pulang paksa oleh tersangka.
Karena tidak ada perkembangan terhadap kesehatannya, Minggu, 10 Agustus 2014 korban dibawa ke RSUD Bondowoso dan sekitar pukul 04.00 WIB korban meninggal dunia.
Polisi kini menahan dan memeriksa Sumar Subigio sebagai tersangka. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 80 (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Kekerasan terhadap Anak dan Pasal 351 (3) KUHP mengenai penganiayaan dengan pemberatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kecelakaan itu menyebabkan dua penumpang odong-odong tewas dan seorang lainnya mengalami luka berat.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPolda Papua Barat memastikan kondisi Pelabuhan Sorong telah kondusif pascabentrok antara prajurit TNI AL dengan personel Brimob Batalyon B, Minggu (14/4).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaAirnya sangat jernih hingga membuat dasar sungai tampak jelas
Baca SelengkapnyaKorban dianiaya dengan cara disiram diduga dengan air keras lalu dibacok dengan celurit.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaPenyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya