Polisi Bongkar Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Jambi
Merdeka.com - Tim Resmob Polda Jambi meringkus 3 orang tersangka spesialis pencurian nasabah bank di Jambi. Semua pelaku ditembak polisi karena melakukan perlawanan.
Ketiga orang tersebut ialah Harun (53), Faud (48) dan Edi Junaidi (30). Mereka merupakan warga Sumatera Selatan. Namun tiga orang pelaku yang diamankan di lokasi Kota Jambi, pada Rabu (25/1).
"Kita lumpuhkan ketiga spesialisasi pencurian nasabah bank, karena saat ditangkap melakukan perlawan terhadap anggota, terpaksa kita tembak menggunakan tima panas," kata Ditreskrimum Polda Jambi Kombes pol Andri Ananta Yudhistira, Jumat (27/1).
"Dua pelaku kami hadirkan yakni H dan F. Sedangkan tersangka E tidak kami hadirkan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit,"imbuhnya.
Dia menjelaskan, komplotan pencuri tersebut selalu beraksi dengan cara memecahkan kaca mobil milik korbannya. Namun korbannya rata-rata merupakan nasabah bank yang baru saja mengambil uang tunai dari bank.
"Saat penyelidikan mereka ini membagi tugas, ada yang menggambar TKP, dan menjadi eksekutor," ujarnya.
Andri menerangkan, salah satu tersangka bertugas mengamati di lokasi yaitu dalam bank. Caranya dengan berpura-pura menyetorkan uang tunai, kemudian memberitahu kedua rekannya sudah menunggu di luar.
Lebih lanjutnya, tersangka menargetkan korban dengan melihat posisi rentang kemudian diikuti sampai di lokasi yang aman untuk tersangka melakukan aksinya."Yaitu dengan modus pecahkan kaca mobil menggunakan besi yang sudah dipersiapkan,"jelasnya.
Kemudian kata Andri, hasil penyelidikan polisi salah satu tersangka inisial H tersebut merupakan residivis kasus pencurian, namun sudah pernah juga dipenjara di Negara luar yaitu Singapura.
Lanjutnya, berdasarkan analisis polisi komplotan pencuri itu beraksi di tiga lokasi yaitu Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, dan Tanjung Jabung Timur. Kemudian kerugian korban mulai dari Rp 75 juta hingga Rp 325 juta. "Uang hasil pencurian dikirim ke keluarga mereka, untuk kebutuhan sehari-hari, serta membayar utang," tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Reporter: Hidayat
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi
Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak
Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak
Baca SelengkapnyaAwalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum
Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terungkap, Kepala Desa di Cianjur Jadi Dalang Pembakaran Mobil Caleg PKB
Kepala desa berinisial S itu sebelumnya ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu A dan AS di lokasi terpisah pada Minggu (25/2).
Baca SelengkapnyaPolisi Sergap Rombongan Pemotor yang Masuk Tol Jagorawi
Akibatnya mobil yang berada di lajur satu terpaksa berhenti sesaat.
Baca SelengkapnyaEksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok
Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaWaspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaPenampilan Sok Gagah Perwira Polisi Palsu Penipu Wanita, Ketemu Kombes Asli Tertunduk Lesu
Saat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca Selengkapnya