Polisi: Bentrok 2 Ormas di Apartemen City Park Dipicu Rebutan Kepengurusan
Merdeka.com - Bentrok antar organisasi masyarakat terjadi di Apartemen City Park, Jakarta Barat. Pemicunya, gara-gara rebutan kepengurusan penghuni.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan bentrok merupakan klimaks dari perseteruan konflik perebutan kepengurusan penghuni apartemen yang telah berlarut selama delapan tahun lamanya.
"Yang pasti dari kepengurusan itu tidak solid, berat sebelah. Satu kelompok merasa ini hak saya, satu kelompok lainnya merasa ini hak saya. Akhirnya itu berlarut-larut bertahun-tahun seperti itu," ujar Ady, Sabtu (30/1).
Akibat bentrok, dua orang terluka dengan luka yang diakibatkan oleh senjata tajam dari masing-masing Ormas yang terlibat bentrok pada Jumat (29/1) sore itu.
Ady mengatakan dua kelompok yang terindikasi bentrok itu sudah diketahui identitasnya, namun ia enggan menyebutkan nama kelompok itu karena masih dalam tahap penyelidikan.
"Intinya saya nggak bisa sampaikan ini siapa karena tim kita masih turun kumpulkan barang bukti. Mudah-mudahan bisa segera. Kita akan usut karena ini mengganggu kenyamanan warga di sana kalau terus terjadi," ujar Ady.
Selain mempercepat penyelidikan, Ady memastikan agar bentrokan antarkelompok itu tidak kembali terjadi di kawasan Apartemen City Park maka ia pun menyiapkan pasukan gabungan di lokasi untuk menjaga keamanan.
"Saya juga kemarin menginisiasi mediasi dan membentuk pengurus untuk sementara pejabat yang mengelola apartemen itu, supaya nggak ribut," ujar Ady.
Kumpulkan CCTV & Tindak Tegas Pelaku
Untuk mengusut tuntas, polisi mengumpulkan barang bukti. CCTV yang ada di sekitar tempat kejadian pun disita.
"Kita masih dalami bukti-bukti yang ada di lapangan, saksi-saksi, CCTV yang ada coba kita kumpulkan baik dari gedung itu sendiri maupun video yang ada oleh penghuni apartemen dan info tambahan lainnya, yang nanti akan didalami terus," kata Ady.
"Kita akan lakukan penegakan hukum yang tegas supaya tidak terulang lagi. Makanya tim sedang turun mengecek, mengolah dan mempelajari TKP (tempat kejadian perkara), nanti baru kita tentukan arah penyidikannya, arah pemanggilannya, arah penegakan hukumnya," sambungnya. Seperti diberitakan Antara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya