Polisi bekuk sindikat perdagangan manusia di Surabaya
Merdeka.com - Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, berhasil mengungkap sindikat perdagangan manusia. Terbongkarnya kelompok ini setelah kepolisian melakukan pengembangan dari operasi yang digelar di Pelabuhan Gapura Surya, Perak, Surabaya.
"Pengungkapan kasus ini berkat kejelian petugas yang selalu memantau kedatangan kapal di Pelabuhan Gapura Surabaya, baik dari Kapal Pelni maupun swasta," terang Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anom Wibowo, kepada wartawan di Surabaya, Selasa (3/4).
Anom menjelaskan, Senin (2/4) kemarin, petugas melakukan patroli di Pelabuhan Gapura Surya. Di tempat itu, petugas memergoki dua orang tersangka, Ferdinan Hina Wali (27) asal Sumba Timur NTT, dan Venantius Rafael Pada (41) asal Maluk Tengah Sumba Barat, yang sedang menyelundupkan empat perempuan yang rata-rata usianya masih di bawah umur.
"Mereka menyelundupkan empat korban melalui KM Awu tujuan Surabaya. Selanjutnya, tersangka akan diberangkatkan ke Singapura dari Surabaya," beber Anom.
Empat korban itu adalah, IDD (18) asal Sumab Timur dan tiga korban lainnya yaitu MIK (14), AMM (31), dan AHB (21) yang berasa dari Sumba Barat dan NTT.
"Rata-rata korban masih di bawah umur. Mereka juga. Tidak dilengkapi dokumen-dokumen tenaga kerja yang sah dan tidak memiliki izin orang tua, ijazah sekolah dan dokumen-dokumen resmi lain," kata Anom menambahkan.
Selain mengamankan dua orang tersangka dan empat korban, petugas juga mengamankan barang bukti berupa lima tiket kapal KM Awu dengan tujuan Walingapu-Surabaya dan satu lembar surat tugas dari PT Iin Era Sejahtera.
Sementara dari pengakuan tersangka kepada petugas, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. Ferdinan bertugas sebagai koordinator perekrutan korban dari Sumba Barat, untuk dipekerjakan ke Singapura dengan iming-iming gaji Rp 4 juta per bulan.
Sedang Venantius, berperan sebagai petugas lapangan dengan berbekal surat tugas nomor 079/IES/DIV-F/III/2012 tanggal 19 Maret 2012, yang diterbitkabn oleh PT Iin Era Sejahtera.
"Atas perbuatan tersangka ini, mereka akan kami jerat dengan pasal 103 ayat 1 huruf c dan f Undang Undang RI no 39 tahun 2004, tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri," tegas Anom.
Selain itu, tersangka terancam pidana minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun kurungan.
"Tersangka juga akan didenda paling sedikit Rp 1 milyar dan maksimal Rp 5 miliar," tandasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaSalah satu masyarakat asli Sumatra Timur yang kesehariannya hidup di perairan ini berperan dalam melestarikan kehidupan bahari.
Baca SelengkapnyaSoal pelaku yang dikabarkan sempat melarikan diri usai menabrak pedagang kacang, Kompol Fani menyatakan tidak benar
Baca SelengkapnyaKompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca SelengkapnyaSetiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaLantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca Selengkapnya