Polisi Bekuk Dua Pria di Lombok Tengah saat Transaksi Sabu di Sawah
Merdeka.com - Tim Cobra Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah menangkap dua orang pria diduga memiliki narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian mengatakan, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima petugas.
"Tim mengamankan ES (33) asal Kecamatan Batu Kliang Utara diamankan di rumahnya Senin (28/11) sedangkan M (46) warga Kecamatan Praya Timur diamankan saat sedang melakukan transaksi di tengah sawah Selasa (29/11)," kata Hizkia dalam keterangannya, Jumat (2/12).
Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,75 gram serta satu dompet berwarna cokelat dari tangan pelaku. Ada juga satu unit handphone serta serangkaian alat isap dan uang tunai sejumlah Rp210.000.
"Kini kedua terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Tangkap Pria di Pujut
Usai membekuk dua pelaku, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial E (30) di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. “Terduga E, diamankan oleh tim Cobra Rabu (30/11) di Desa Kuta Kecamatan Pujut," sebutnya.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (29/11) saat tim mendapatkan informasi dari warga bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi hal yang mencurigakan.
"Pada saat ditangkap petugas, terduga E mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya," jelasnya.
Dari tangan terduga pelaku, tim menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,5 gram, seperangkat alat isap (bong), satu buah korek api, skop yang terbuat dari plastik, pipa kaca dan satu buah tupperwear.
"Saat ini, terduga beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan guna dilakukannya pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Ia menambahkan, pengungkapan yang dilakukan oleh pihaknya dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru tahun 2022.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaJalan lintas Sumatera terpantau macet parah sepanjang 12 kilometer pada Jumat (5/4) sore.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaGathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca Selengkapnya