Polisi Amankan Pria Gangguan Jiwa Bakar Alquran di Serang
Merdeka.com - Warga dikejutkan dengan aksi pembakaran Alquran dilakukan kembali oleh Yahya alias Gonzales di Kampung Pabuaran Sukaratu, Desa Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, di Masjid Baiturahman, Rabu (10/3) sekitar pukul 06.30 WIB. Yahya Gonzales yang telah dinyatakan mengidap gangguan jiwa sebelumnya juga melakukan hal serupa di wilayah yang sama.
Kapolres Serang AKBP Mariyono menjelaskan kejadian berhasil diketahui, saat salah satu orang warga bernama Ridwan (saksi) pergi ke masjid Baiturahman bertujuan hendak ke kamar mandi, sekitar pukul 06.30 WIB.
Kemudian dari arah pintu belakang masjid saksi melihat ada asap yang berasal dari dalam masjid. Karena terkejut, saksi mengajak warga lainnya untuk masuk kedalam masjid untuk memastikan sumber asep tersebut berawal dari mana asalnya.
Setelah dilakukan pengecekan saksi melihat adanya api yang menyala di arah depan sejadah dibagian imam dan melihat bahwa yang terbakar merupakan Al-Quran serta adanya Tulisan ditembok samping tempat imam.
Mendapatkan laporan dari warga, pihak Polres Serang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, setelah melihat rekaman CCTV, polisi dengan cepat berhasil menangkap pelaku Yahya alias Gonzales Yusuf KecamatanPetir Kabupaten Serang.
"Perkembangan saat ini pelaku telah diamankan oleh Polsek Cikeusal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Alhamdulillah yah udah kami tangkap kami juga sudah melakukan olah TKP, karena ada cctv akhirnya bisa kita identifikasi pelakunya," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono, Rabu (10/3).
Mariyono menjelaskan pelaku Yahya Gonzales sudah melakukan tiga kali aksi serupa. "Aksi terkahir.pada 26 oktober 2020 waktu itu sudah kami lakukan penangan dan dari hasil pemeriksaan bekerjasama dengan RSDP pelaku mengalami gangguan jiwa," ungkapnya.
Dia menegaskan penyidikan akan tetap dilaksanakan, karena pelaku kerap kali melakukan hal serupa di wilayah tersebut.
"Status penyidikan kami akan berkordinasi kembali ke RSDP untuk memastikan kondisi kejiwaan, jadi pelaku ini sudah empat kali baik merusak kotak amal dan menulis di tembok. Kami akan dalami semuanya secara tuntas," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudah 4 Kali Lakukan Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid, Pria Ini Akhirnya Diringkus Polisi
Bulan suci Ramadan rupanya tak membuat sebagian orang insaf dalam melakukan hal buruk.
Baca SelengkapnyaTawuran Antar Geng di Jaktim Sebabkan 1 Orang Tewas, Polisi Berhasil Tangkap Empat Pelaku
Pelaku berasal dari geng remaja bernama Geng Bhirues atau Biang Rusuh dan Kampung Sumur Bersatu
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perwira Polisi Ajak Anak Buah Makan Angkringan di Pinggir Jalan, Bilang ke Pedagang 'Ada yang Buat Kurus Enggak?'
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.
Baca SelengkapnyaBayi di Panti Asuhan Semarang Diduga Meninggal Tak Wajar Hingga Makamnya Kembali Dibongkar
Kompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca SelengkapnyaPemuda Dipukul dan Diancam Badik saat Salat Subuh di Masjid Smansa 81 Makassar, Pelaku Diburu Polisi
Aksi pelaku memukul dan mengancam menggunakan badik tersebut viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaDatangi Mesjid, Dua Kapolsek di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024
Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo, mengambil inisiatif dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Masjid Jamiatuzzahidin, Selasa (9/1) malam
Baca SelengkapnyaRemaja Terlibat Perampokan dan Perkosaan di Musi Rawas Serahkan Diri, Ini Perannya saat Beraksi
Polisi merampungkan penangkapan semua pelaku yang berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaPerkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Lantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca Selengkapnya