Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polemik para koruptor boleh kuliah S2

Polemik para koruptor boleh kuliah S2 LP Sukamiskin. ©2013 Merdeka.com/dok

Merdeka.com - Sungguh mengejutkan. Lembaga Pemasyarakat (LP) Sukamiskin Klas IA Bandung, ternyata membuka kesempatan bagi para tersangka koruptor untuk menempuh pendidikan lanjutan setingkat Magister (S2) di dalam penjara.

Rupanya hal itu merupakan hasil MoU (nota kesepahaman) pada April 2014 lalu dengan kampus Universitas Pasundan (Unpas) Bandung. Tercatat ada 23 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mengikuti program Magister Hukum Pidana.

Para napi yang terdaftar sebagai mahasiswa S2 memang cukup banyak. Bahkan nama-nama koruptor beken seperti Rudi Rubiandini, M Nazaruddin, Luthfi Hasan Ishaaq, hingga Indar Atmanto dikabarkan juga telah terdaftar untuk ikut serta dalam program magister dari kampus Unpas dan LP Sukamiskin tersebut.

Fenomena ini memang mengagetkan. Bagaimana bisa napi yang seharusnya mendapatkan hukuman di balik jeruji besi bisa mendapatkan fasilitas pendidikan tinggi. Tentu banyak yang mengira napi-napi tersebut bisa kuliah S2 lantaran punya banyak fulus. Namun apa kabar dengan napi lainnya yang tak mampu?

Berikut beberapa pernyataan beberapa pihak menanggapi para koruptor bisa kuliah S2 seperti dirangkum merdeka.com, Rabu (26/11):

Anies Baswedan tak bisa jelaskan napi koruptor bisa kuliah S2

Pemberian fasilitas dan kesempatan bagi para narapidana koruptor di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dalam menempuh pendidikan S2, menjadi ironi tersendiri dalam momentum peringatan Hari Guru tahun 2014 kemarin.Pasalnya, mereka yang terbukti telah merugikan negara dan merampas hak-hak rakyat miskin dengan perilaku korupsinya, justru malah mendapat kesempatan menempuh S2 di dalam penjara, sementara sedemikian banyak rakyat miskin masih tak mampu menyekolahkan anaknya ke jenjang perguruan tinggi.Ketika hal ini ditanyakan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, dirinya menolak untuk berkomentar terkait hal tersebut."Tanya Pak Dikti aja deh," kata Anies saat ditemui usai memimpin upacara Hari Guru di kantor Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (25/11).

Unpas sebut napi bisa kuliah karena pakai kocek pribadi

Universitas Pasundan (Unpas) Bandung mengakui memang menjalin kerja sama dengan Lembaga Pemasyarakat (LP) Sukamiskin Klas IA Bandung dalam bidang akademik. Hal tersebut untuk menindaklanjuti MoU yang telah ditandatangani pada April 2014 lalu. 23 Napi tipikor dan 7 petugas lapas ikut program Magister Hukum."Yang terdaftar ada 23 warga binaan dan bagi yang masih mau ikut bisa bergabung, semua napi bisa tempuh S2," kata Koordinator Kemahasiswaan Hukum Unpas Lilis Yuaningsih, Selasa (25/11).Menurut dia kegiatan program Magister Hukum dengan konsentrasi Hukum Pidana ini akan diikuti peserta didik selama satu tahun. Mereka akan belajar di dalam lapas.Materi perkuliahan dan persyaratan akademis mengikuti selayaknya program reguler yang sama di Unpas."Sama seperti reguler. Jadi dosen akan datang ke Lapas. Dosennya ada yang dari Unpas dan Unpad," terangnya.Tidak ada subsidi atau biaya yang dikeluarkan negara untuk program Magister yang terkonsentrasi di Hukum Pidana ini. "Masing-masing bayar sendiri," jelasnya.Pihaknya masih membuka peluang yang ingin mendaftarkan diri ikut kuliah lagi. Apalagi LP Sukamiskin saat ini sudah menampung 462 warga binaan yang didominasi para koruptor. Di mana tempat ini memiliki kapasitas 547 kamar.

Ruhut Sitompul anggap napi kuliah S2 kegiatan positif

Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul turut mengomentari narapidana atau napi-napi yang akan kuliah mengambil pascasarjana di dalam penjara. Menurut dia, kehidupan para napi amat menyedihkan bilamana tidak ada kegiatan yang positif yang mereka lakukan."Jadi menjadi terpidana itu sangat menyedihkan, tapi itulah risiko yang mereka hadapi. Selama tak melanggar undang-undang atau peraturan berilah mengisi kesibukan positif, termasuk kuliah," kata Ruhut saat dihubungi, Jakarta, Selasa (25/11).Lebih lanjut, jelas Ruhut, program perkuliahan di dalam penjara dapat membantu dan membentuk napi-napi berperilaku baik untuk kedepannya. Semua napi-napi baik itu kasus ringan ataupun kasus besar tidak ada salahnya untuk mengikuti kegiatan positif termasuk kuliah."Jadi selama tak ada undang-undang atau peraturan yang dilanggar bisa mengerti lah. Dimaklumi, baik kasus apa pun," tegasnya.

Sama seperti Anies, menristek dikti juga bungkam

Polemik para napi koruptor bisa kuliah S2 menjadi tanda tanya berbagai pihak. Bahkan hal ini juga sempat ditanyakan langsung kepada pejabat yang berkompeten menanganinya, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.Sama seperti Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah) Anies Baswedan, rupanya Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhamad Nasir juga enggan menanggapi hal tersebut."Saya buru-buru, mau pergi ini," kata Nasir yang langsung masuk ke mobilnya ketika dimintai tanggapan mengenai hal tersebut di Gedung Dikti, komplek Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (25/11).

Komisi III setuju napi koruptor kuliah S2

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa juga ikut menanggapi soal polemik napi koruptor bisa kuliah S2. Menurutnya, tidak ada salahnya napi-napi mengambil kuliah di sela-sela waktu luangnya, asalkan tidak mengganggu aktivitas atau kewajiban di dalam penjara."Ya dalam konteks peraturan melanggar enggak, enggak melanggar. Orang-orang yang ditahan ini kan mengisi waktu luang," kata Desmond saat dihubungi, Jakarta, Selasa (25/11).Lebih lanjut, Politisi Gerindra itu menambahkan, sebuah langkah positif bila napi-napi tersebut mengikuti kuliah. Terlebih walaupun notabene sebagai terhukum, mereka mengambil jurusan hukum dalam kuliahnya."Mereka enggak paham hukum dan terjerat korupsi. Enggak ada salahnya kuliah hukum," tegas Desmond."Kalau semangat untuk memberikan kesadaran sambil mengisi kuliah kalau tak ada aktivitas yang wajib di dalam penjara ya boleh-boleh saja. Enggak ada masalah," tandasnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres

Ketua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres

Nawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Eks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

Eks Penyidik KPK: 15 Tersangka Pelaku Pungli di Rutan Jadi Hari Kelam Pemberantasan Korupsi

Seharusnya para pegawai KPK ini penjaga moral dan integritas antikorupsi bukan malah jadi pelaku korupsi

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Siswa SMK yang Bunuh Satu Keluarga dengan Sadis di Kaltim

Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Siswa SMK yang Bunuh Satu Keluarga dengan Sadis di Kaltim

“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto

Baca Selengkapnya
Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem

Terungkap, Dakwaan Kasus Korupsi SYL Ada Aliran Rp40 Juta ke NasDem

SYL terjerat kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian

Baca Selengkapnya
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri

Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.

Baca Selengkapnya