Polemik kolom agama di KTP, Menag minta masukan aktivis HAM
Merdeka.com - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, Kementerian Agama tetap berpandangan bahwa kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus dipertahankan. Hanya saja yang menjadi persoalan adalah bagaimana warga negara yang menganut agama di luar kepercayaan yang diakui pemerintah.
"Tinggal bagaimana cara pengisiannya khususnya bagi para penganut agama di luar yang enam, kan itu masalahnya. Di luar yang enam ini bagaimana cara dia menuliskan pada kolom agama ini. Nah di sinilah yang masih beragam pandangan," kata Lukman di Kantor Wakil Presiden, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (27/11).
Menurutnya, ada kalangan yang menghendaki kolom tersebut dikosongkan bagi penduduk yang menganut keyakinan di luar enam agama resmi di Indonesia. Namun, ada juga yang berpandangan bahwa kolom agama tetap harus diisi.
"Tapi juga tidak sedikit yang berpandangan bahwa sebaiknya tetap diisi, apapun walau di luar yang enam, sesuai dengan agama atau keyakinan yang dianutnya. Jadi tuliskan saja. Nah ini masih beragam," ungkap Lukman.
Oleh sebab itu, lanjut Lukman, kementerian agama masih terus membuka diri untuk menerima masukan serta pandangan-pandangan yang lebih bisa mewakili dan merepresentasikan dari mayoritas penduduk Indonesia.
"Mana manfaat/mudorot, mana sisi-sisi positif dan negatif dari pilihan-pilihan itu. Kita masih menunggu masukan dari para tokoh agama, para tokoh ormas keagamaan, dan banyak kalangan pemerhati hak azasi manusia dan lain sebagainya," imbuh Lukman.
Menurutnya, target kementerian agama, rancangan undang-undang tentang perlindungan umat beragama yang antara lain juga mengatur tentang kolom agama di KTP, akhir April 2015 mencapai final untuk kemudian bisa disosialisasikan ke masyarakat.
"Sampai dengan April nanti kita akan terus menyerap masukan dari masyarakat mana yang terbaik dari pilihan-pilihan yang ada karena masing-masing pilihan tentu ada konsekuensinya," tutup Lukman.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK
Palguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.
Baca SelengkapnyaAktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya
Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca SelengkapnyaAHY: Saya Sebagai Ketum Demokrat Menolak Hak Angket
AHY tegas menolak wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menistakan Agama dan Hina Ulama, Pria Asal Gowa Ditangkap
Z merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.
Baca SelengkapnyaDemokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat
Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaUsai Lapor Suara PKB, Kakak Cak Imin Tegaskan Masih Bagian Koalisi Jokowi
Halim menyebut, bahwa PKB adalah koalisi pemerintahan Jokowi.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama Umumkan Hasil Seleksi Calon Petugas Haji, 320 Peserta Lolos Tahap Selanjutnya
Sebanyak 320 peserta yang diumumkan lolos seleksi calon petugas PPIH Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaPengamat Ungkap Tantangan Besar AHY Wujudkan Visi-Misi Demokrat: Komitmen dan Kekuasaan
Visi dan misi partainya untuk membawa Indonesia menjadi negara kuat
Baca SelengkapnyaPolemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara
DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnya