Polda Sumsel gagalkan penjualan 308 ekor Ketam Tapak Kuda
Merdeka.com - Setelah melakukan penyelidikan selama empat bulan, jajaran Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel akhirnya berhasil mengamankan 308 ekor Ketam Tapak Kuda (Blangkas) beserta 38 kilogram (Kg) telurnya. Satwa dilindungi itu rencananya akan dijual pemiliknya ke Aceh dan Medan.
Kasubdit IV Tipter Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Tulus Sinaga mengungkapkan, barang bukti ditemukan dalam sebuah penggerebekan di sebuah ruko milik Yusmitra yang beralamat di Perumahan Tanjung Harapan Indah, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Kamis (5/11).
Saat ditemukan, satwa tersebut sudah dalam keadaan mati yang didinginkan menggunakan es dan disimpan di sejumlah kotak fiber. Sementara telurnya disimpan di polyfoam. "Kita selidiki selama empat bulan. Hasilnya memang ada barang bukti saat digerebek," ungkap Tulus, Senin (9/11).
Dari keterangan pemilik, satwa dan telurnya itu dibeli dari para nelayan yang berada di perairan Sungsang Banyuasin dengan harga Rp 9 ribu-Rp 30 ribu per Kg. Kemudian, pemilik rencananya akan dijual ke Medan dan Aceh.
"Informasinya, satwa itu akan dikonsumsi karena bisa digunakan untuk obat," kata dia.
Anehnya, sambung Tulus, pemilik mengaku mengantongi izin dari Dinas Perikanan Provinsi Sumsel dalam usaha jual beli satwa tersebut. Namun, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel menegaskan bahwa satwa tersebut dilarang keras dijualbelikan karena masuk dalam golongan satwa yang dilindungi.
"Ini masih kita koordinasikan lagi," ujarnya.
Dijelaskannya, Ketam Tapak Kuda ini di kalangan para nelayan juga dikenal sebagai hama. Sebab, satwa ini kerap merusak jaring-jaring nelayan. Namun, begitu tahu satwa ini bernilai tinggi, para nelayan mulai menangkapnya.
"Satwa ini diketahui ada empat jenis yang hanya ada di perairan Asia Tenggara dan Amerika Utara," sambungnya.
Pemilik akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 5 tahun 1990. Pasal ini dikenakan karena dianggap menyimpan dan memiliki satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Sumsel Temukan Pemilih Mencoblos Lebih dari 1 Kali Terjadi di 4 TPS
Andika meminta Bawaslu dan Gakkumdu Sumsel segera mengambil langkah cepat.
Baca SelengkapnyaPolda Sumbar Usut Kabar Anak Asal Padang Diduga Jadi Korban TPPO Dijual ke Jakarta
“Saat ini satgas TPPO Polda sumbar sedang melakukan penyelidikan dengan instansi terkait,” kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan
Baca Selengkapnya16 Orang Ditangkap, Polda Sulsel Ungkap Cara Bandar Lakukan TPPU Hasil Penjualan Narkoba
Polda Sulsel menangkap 16 bandar dan 925 pengedar narkoba selama tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pascakericuhan, Polda Sulsel Jaga Ketat Rekapitulasi Tingkat Provinsi
Pihak yang terlibat kericuhan di Kantor KPU Sinjai juga sudah diamankan dan diperiksa.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaJual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau
Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaKPU Sumsel Catat 6 Petugas Pemilu dan 1 Linmas Wafat, 1 Pengawas TPS Meninggal Dunia
Semua petugas pemilu meninggal disebabkan kelelahan saat proses berlangsung
Baca SelengkapnyaBawaslu Sebut 7.326 TPS Kategori Rawan, Polda Sulsel Kerahkan 12.267 Personel
Polda Sulsel mengaku mengerahkan 12.267 personel untuk pengamanan TPS di Sulsel.
Baca SelengkapnyaTukang Ledeng Temukan Emas Batangan Seberat 1 Kilogram Saat Bongkar Kamar Mandi, Nilainya Mencengangkan
Emas ini ditemukan di bawah bak mandi yang sedang dibongkar.
Baca Selengkapnya