Polda Sulsel Sayangkan Hakim PN Makassar Vonis Bebas Bandar Narkoba
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar vonis bebas bandar narkoba, Syamsul Rijal alias Kijang (32) pada Selasa, 8 Januari 2019 lalu. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani mengatakan vonis tersebut merupakan hak dan kewenangan hakim. Namun Dicky mengungkapkan seharusnya hakim juga harus mempertimbangkan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut dia, berkas kasus Kijang, DPO Polres Pinrang yang diringkus oleh jajaran Direktorat Narkoba Polda Sulsel, Mei 2018 lalu terkait kepemilikan sabu seberat 3,4 kilogram itu telah lengkap. Keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya cukup, sehingga berkasnya bergulir hingga ke persidangan.
Kata Dicky, jika kasus ini mentah, alat buktinya dinilai tidak cukup maka tentunya jaksa akan melempar kembali berkasnya ke penyidik untuk dilengkapi.
Penyidik sempat meluruskan jumlah barang bukti sabu, bukan 3,5 kilogram tetapi 3,4 kilogram sampai berkas dinyatakan P21 atau lengkap. Kasus 3,4 kilogram ini ditangani Polres Pinrang. Saat penyelidikan berlangsung, ternyata ada kaitannya dengan lelaki Kijang.
Saksi-saksi mengatakan pemilik sabu yang disita itu milik Kijang. Pihak direktorat narkoba Polda Sulsel pun melakukan pengejaran back up Polres Pinrang hingga diketahui posisi terakhir Kijang ada di Pulau Nyamuk, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Sedikit agak problem saat proses sidang. Kata Dicky, para saksi saat dalam BAP mengatakan ada kaitannya dengan Kijang soal sabu 3,4 kilogram itu namun dalam sidang di pengadilan, mereka atau saksi-saksi berikan kesaksian lain.
"Ini mengakibatkan hakim membuat keputusan berdasarkan pernyataan daripada saksi-saksi dalam sidang pengadilan itu. Tapi harusnya dia (hakim) juga mempertimbangkan bagaimana pernyataan saksi-saksi itu sebelumnya di BAP," kata Kombes Polisi Dicky Sondani.
Ditambahkan, sejak tersiarnya informasi vonis bebas Kijang itu, banyak masyarakat yang bertanya kenapa sampai bebas.
"Yah saya katakan silakan nilai sendiri bagaimana proses peradilannya. Saya tidak berhak menilai," ujarnya sembari mengatakan, keputusan terkait vonis bebas itu belum final. Masyarakat diminta menunggu proses lebih lanjut karena jaksa saat ini mengajukan kasasi.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar
Sanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaHakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaHakim MK Sebut Bansos Naikkan Suara Golkar, Airlangga Jawab Tak Ada Bungkus Warna Kuning
"Partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar, nanti bisa direspons," kata Hakim MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaTerbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaSenyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca Selengkapnya