Polda Metro resmi wajibkan setiap pamen laporkan harta kekayaan
Merdeka.com - Polda Metro Jaya akhirnya memberlakukan regulasi penyerahan Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap setiap perwira menengahnya. Kebijakan ini merupakan arahan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti guna meminimalisir praktik korupsi di instansi kepolisian.
Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Didit Prabowo menjelaskan, regulasi ini berlaku sejak 13 Juli 2015 lalu.
"Kebijakan Kapolda ini diatur dalam Surat Edaran/04/VII/2015. Berlaku sejak 13 Juli 2015," ujar Didit kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/8).
Peraturan internal ini, kata Didit, mewajibkan pamen di jajaran Polda Metro untuk mengisi dan menyerahkan LHKPN ke pengawas internal yakni Tim Pengelola LHKPN Polda Metro Jaya.
"Adapun tim ini diketuai oleh saya dan sebagai sekretaris Kepala Biro Operasional Polda Metro. Untuk anggota diisi oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan, Kabidkum, Irbid Ops Itwasda, Irbid Bin Itwasda Polda Metro dan lainnya. Sebagai penanggung jawab Tim, Wakapolda duduk menjabat," ujarnya.
Nantinya, pamen yang diwajibkan menyerahkan LHKP antara lain pejabat utama, kapolres dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) setingkat pamen yang menjabat struktural dan fungsional. Lalu perwira pertama (Pama) yang antara lain kapolsek, penyidik, PNS setingkat pama dan kepala urusan keuangan.
"Kapolda dan Wakapolda Metro Jaya juga wajib menyerahkan," kata dia.
Pengisian dan penyerahan. LHKPN dilakukan paling lambat 3 bulan setelah anggota menduduki jabatan untuk pertama kalinya. Lalu, lanjutnya, ketika mengalami promosi atau mutasi, dan ketika anggota berpangkat sebagai pamen.
Menurut Didit, ada sanksi apabila terdapat anggota yang tak menyerahkan LHKPN kepada Tim. Antara lain penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan.
"Anggota yang tidak menyerahkan tidak boleh ikut promosi. Tidak boleh ikut sekolah kenaikan pangkat," jelasnya. Sanksi ini diberlakukan setelah diberikan teguran sebanyak tiga kali.
Selain aturan penyerahan LHKPN bagi pamen, Polda Metro juga memberlakukan aturan pembatasan kekayaan anggotanya. Hal ini juga berfungsi mencegah praktik korupsi.
"Misalnya mobil yang dimiliki pamen harganya tidak lebih dari Rp 400 juta. Tapi saya lupa detailnya," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaLawan Polda Metro, Kubu Aiman Bawa 3 Bukti Dokumen dan Ahli Hukum Pers di Sidang Praperadilan
kuasa hukum Aiman juga menghadirkan dua ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar
Kehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lawan Polda Metro, Aiman Witjaksono Hadirkan 2 Saksi Ahli Hukum Pidana dan Pers di Sidang Praperadilan
Selain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaPolisi Kembali Tangkap 8 Tahanan yang Kabur dari Rutan Polsek Metro Tanah Abang
Sebagai informasi, belasan tahanan kabur itu terjadi pada Senin (19/2) sekitar pukul 02.40 WIB setelah kedapatan laporan dari warga sekitar
Baca SelengkapnyaBukan Hanya Pemerasan SYL, Polisi Juga Selidiki Dugaan Pencucian Uang Firli Bahuri
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pencucian uang setelah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan.
Baca SelengkapnyaPenampakan Rektor UP Nonaktif Usai Diperiksa Kasus Dugaan Pelecehan di Polda Metro
ETH mengaku tidak ada yang luar biasa dalam proses hukum ini.
Baca SelengkapnyaFOTO: Penampakan Alat Peraga Kampanye yang Masih Mengumuhkan Wajah Jakarta
Polda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.
Baca SelengkapnyaIni Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya
Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca Selengkapnya