Polda Jatim tangkap penjual faktur pajak fiktif
Merdeka.com - Satu lagi kasus mafia pajak kembali diungkap Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Jawa Timur II, yang bekerjasama dengan Polda Jawa Timur, Selasa (12/6). Akibat ulah makelar-makelar pajak ini, negara dirugikan Rp 27 miliar.
"Saat ini, pelaku sudah diamankan di tahanan Direskrium Polda Jatim sejak tadi malam untuk menjalani pemeriksaan," terang Kepala Kanwil Dirjen Pajak Jawa Timur II, Erwin Silitonga, Selasa (12/6).
Menurut Erwin, tersangka berinisial HM alias JN ini, sudah dipantau sejak tiga hari lalu, terhitung mulai 9 Juni kemarin. "Dalam hal ini, Kanwil Pajak Jatim II meminta Polda Jatim bertindak sebagai Korwas dengan dilengkapi surat penangkapan tersangka."
Setelah dikuntit selama tiga hari, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Pandaan, Malang, Jawa Timur pada Senin (11/6) malam. "Ada satu lagi teman tersangka berinisial SY yang masih buron. Karena para tersangka ini memiliki tiga tempat tinggal yang berbeda-beda, kami sedikit kesulitan menangkapnya," lanjut Erwin.
Dijelaskan Erwin, dalam aksi kejahatannya, para pelaku menggunakan bendera PT SN yang terdaftar sebagai wajib pajak (WP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik. Tersangka HM alias JN, adalah Komisaris PT SN. Sedang SY (DPO) adalah direktur utamanya.
Modusnya, kata Erwin, para tersangka menerbitkan faktur pajak (FP) fiktif dan menjualnya dengan harga murah, sekitar 2-5 persen dari harga normal. "Dari hasil penjualan FP tersebut, para tersangka mendapat keuntungan antara 20-50 persen."
Dari catatan kantor pajak, kejahatan yang dilakukan kedua tersangka ini, dimulai sejak 2008 hingga 2011, dengan jumlah sekitar 700 WP, yang tersebar di 18 Kanwil DJP di seluruh Indonesia.
"Para WP membeli faktru pajak ke PT SN ini, tujuannya untuk mengurangi nilai WP, sehingga mau membeli faktur pajak dari tersangka, meski fakturnya fiktif," kata Erwin menyayangkan.
Selanjutnya, tersangka HN alias JN yang kini mendekam di balik jeruji Polda Jatim, akan dijerat Pasal 39A dan Pasal 39 ayat (1) huruf (d) UU KUP tentang perpajakan dengan masa hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda dua kali jumlah FP.
"Selain dua tersangka utama ini, satu masih DPO, kami belum bisa memastikan adanya tersangka lain. Dan pihak Polda Jatim juga masih melakukan pendalaman," pungkas Erwin.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Borong Dagangan Penjual yang Sepi Pembeli, Aksi Pria Ini Tuai Pujian
Makanan yang Ia beli juga dibaikan ke orang-orang sekitar secara gratis.
Baca SelengkapnyaDirut Bulog Cek Stok Beras di Pasar Johar Karawang, Pasokan Sudah Mendekati Normal
Tambahan pasokan dari beras SPHP sebesar 300 ton perhari membuat pasokan beras di Karawang sudah mendekati pasokan normal.
Baca SelengkapnyaCurhat Pedagang: Harga Beras Bertahan Mahal Jelang Bulan Puasa, Pelanggan Terus Berkurang
Kenaikan harga beras medium disebabkan oleh stok kiriman beras menipis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaHarga Pangan di Jakarta Naik, Ternyata Ini Penyebabnya
Ada beberapa harga komoditas bahan pangan yang mengalami kenaikan antara lain, beras, telur ayam, daging ayam, dan gula pasir.
Baca SelengkapnyaSidak Gudang Beras Bulog di Jakut, Satgas Pangan Polri Pastikan Harga Turun Sebelum Puasa
Satgas pangan Polri memastikan bahwa harga beras akan turun dalam waktu dekat ini
Baca SelengkapnyaMinta Warga Tak Panik, Kepala Daerah Ini Ungkap Penyebab Harga Bahan Pokok Naik di Pasaran
Meski harga mengalami kenaikan, Pj Wali Kota memastikan pasokan beras dan sembako masih aman.
Baca SelengkapnyaDirut Bulog Bongkar Penyebab Masih Mahalnya Harga Beras
Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS) bulan Januari hingga Februari terjadi defisit ketersediaan beras dari petani sebesar 2,7 juta beras.
Baca SelengkapnyaJelang Bulan Ramadan, Jokowi Ingin Masyarakat Beribadah Tenang
Para menteri diminta untuk menjaga harga pangan jelang Idul Fitri.
Baca Selengkapnya