Polda Jatim serahkan berkas tahap dua kurator penipu ke Kejati
Merdeka.com - Setelah dijemput paksa oleh tim penyidik dari Subdit II Hardabantah Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Jumat lalu (4/4), tersangka pemalsuan surat utang-piutang, Jandri Onasis Siadari, warga Jakarta, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, hari ini, Senin (7/4).
"Hari ini sudah pelimpahan tahap dua. Berkas dan semua alat bukti termasuk tersangka sudah kita serahkan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab pihak Kejati Jatim," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono singkat, Senin(7/4).
Diberitakan sebelumnya, setelah mangkir dua kali dari panggilan Direskrimum Polda Jawa Timur, Jandri Onasis Siadari, akhirnya dijemput paksa oleh tim penyidik, pada Jumat lalu, sekitar pukul 12.00 WIB. Berkas kasus tersangka sudah dinyatakan P21 alias sempurna.
Tersangka yang berprofesi sebagai kurator (pengawas warisan budaya dan seni) itu ditangkap di Ruko Golden Boulevard dekat kantor lelang KPKNL Serpong Tanggerang Selatan, Banten. Saat ditangkap, tersangka mengaku tidak bisa hadir memenuhi panggilan petugas karena sakit.
Penangkapan itu bermula pada 18 Maret saat Polda Jawa Timur menetapkan Jandri sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen utang-piutang antara PT. ZT Holding Pte, Ltd (selaku pemberi kredit) dengan PT Surabaya Agung Industri Pulp di Jalan Kedungdoro, Surabaya.
Penetapan status tersangka kepada Jandri sendiri, berdasarkan Laporan Polisi bernomor: LPB/403/IV/2013/UM/Jatim, tertanggal 23 April 2013 dengan pelapor atas nama Imanuel Robert Najoan (56), warga Bukit Pakis, Surabaya.
Setelah disidik dan gelar perkara, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat. "Surat yang dipalsukan adalah surat laporan hasil pemungutan suara kepada hakim pengawas," terang Kasubdit II Hardabantah Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Hadi Utomo waktu itu.
Surat itu, isinya menyatakan, pihak kreditur (pemberi hutang), dalam hal ini PT. ZT Holding Pte, Ltd, belum menyerahkan dokumen tagihan kepada pengurus hingga batas waktu yang ditentukan. "Sehingga (PT Surabaya Agung Industri Pulp) memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata PT Holding Pte, Ltd sudah menyerahkan dokumen piutang tersebut pada tanggal 28 Maret dan tanggal 10 April tahun 2013. "Dan setelah proses penyelidikan dan gelar perkara, maka status terlapor (Jandri Onasis Siadari) ditingkatkan menjadi tersangka," tegas dia.
Sekadar tahu, tersangka masuk dalam perkara utang-piutang antara PT ZT Holding Pte, Ltd dengan PT Surabaya Agung Industri Pulp, setelah tersangka ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Surabaya untuk menjadi salah satu pengurus PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Dan Saat itulah tersangka diduga telah memalsukan dokumen utang-piutang tersebut.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter
Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca SelengkapnyaPolisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksi Kejutan Jenderal TNI Pemilik Pasukan Baret Hijau, Cek Kamar & Masuk Dapur Prajurit
Sang jenderal melakukan pengecekan kesiapan para prajurit.
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaJokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaMana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya