Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Jatim serahkan berkas tahap dua kurator penipu ke Kejati

Polda Jatim serahkan berkas tahap dua kurator penipu ke Kejati Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Setelah dijemput paksa oleh tim penyidik dari Subdit II Hardabantah Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Jumat lalu (4/4), tersangka pemalsuan surat utang-piutang, Jandri Onasis Siadari, warga Jakarta, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, hari ini, Senin (7/4).

"Hari ini sudah pelimpahan tahap dua. Berkas dan semua alat bukti termasuk tersangka sudah kita serahkan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab pihak Kejati Jatim," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono singkat, Senin(7/4).

Diberitakan sebelumnya, setelah mangkir dua kali dari panggilan Direskrimum Polda Jawa Timur, Jandri Onasis Siadari, akhirnya dijemput paksa oleh tim penyidik, pada Jumat lalu, sekitar pukul 12.00 WIB. Berkas kasus tersangka sudah dinyatakan P21 alias sempurna.

Tersangka yang berprofesi sebagai kurator (pengawas warisan budaya dan seni) itu ditangkap di Ruko Golden Boulevard dekat kantor lelang KPKNL Serpong Tanggerang Selatan, Banten. Saat ditangkap, tersangka mengaku tidak bisa hadir memenuhi panggilan petugas karena sakit.

Penangkapan itu bermula pada 18 Maret saat Polda Jawa Timur menetapkan Jandri sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen utang-piutang antara PT. ZT Holding Pte, Ltd (selaku pemberi kredit) dengan PT Surabaya Agung Industri Pulp di Jalan Kedungdoro, Surabaya.

Penetapan status tersangka kepada Jandri sendiri, berdasarkan Laporan Polisi bernomor: LPB/403/IV/2013/UM/Jatim, tertanggal 23 April 2013 dengan pelapor atas nama Imanuel Robert Najoan (56), warga Bukit Pakis, Surabaya.

Setelah disidik dan gelar perkara, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat. "Surat yang dipalsukan adalah surat laporan hasil pemungutan suara kepada hakim pengawas," terang Kasubdit II Hardabantah Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Hadi Utomo waktu itu.

Surat itu, isinya menyatakan, pihak kreditur (pemberi hutang), dalam hal ini PT. ZT Holding Pte, Ltd, belum menyerahkan dokumen tagihan kepada pengurus hingga batas waktu yang ditentukan. "Sehingga (PT Surabaya Agung Industri Pulp) memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata PT Holding Pte, Ltd sudah menyerahkan dokumen piutang tersebut pada tanggal 28 Maret dan tanggal 10 April tahun 2013. "Dan setelah proses penyelidikan dan gelar perkara, maka status terlapor (Jandri Onasis Siadari) ditingkatkan menjadi tersangka," tegas dia.

Sekadar tahu, tersangka masuk dalam perkara utang-piutang antara PT ZT Holding Pte, Ltd dengan PT Surabaya Agung Industri Pulp, setelah tersangka ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Surabaya untuk menjadi salah satu pengurus PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Dan Saat itulah tersangka diduga telah memalsukan dokumen utang-piutang tersebut.

(mdk/mtf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Akibat Ketemuan dengan Sang Pujaan Hati, Prajurit TNI AD Ini Mengaku Baru Dua Kali ke Jakarta
Akibat Ketemuan dengan Sang Pujaan Hati, Prajurit TNI AD Ini Mengaku Baru Dua Kali ke Jakarta

Seorang Prajurit TNI AD asal Biak Provinsi Papua mengaku baru dua kali menginjakkan Kakinya ke Ibu Kota Jakarta.

Baca Selengkapnya
Aksi Kejutan Jenderal TNI Pemilik Pasukan Baret Hijau, Cek Kamar & Masuk Dapur Prajurit
Aksi Kejutan Jenderal TNI Pemilik Pasukan Baret Hijau, Cek Kamar & Masuk Dapur Prajurit

Sang jenderal melakukan pengecekan kesiapan para prajurit.

Baca Selengkapnya
Jalan Arteri Palimanan Hingga Karawang Mulai Padat
Jalan Arteri Palimanan Hingga Karawang Mulai Padat

Jalur arteri Karawang yang mulai dipenuhi oleh pemudik yang didominasi dengan kendaraan roda dua.

Baca Selengkapnya
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD

Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya

Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.

Baca Selengkapnya