Polda Jateng gagalkan pengiriman rokok ilegal
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik penyelundupan rokok ilegal. Polisi menangkap satu orang tersangka BE (59) warga Salatiga, Jawa Tengah yang merupakan pemilik CV SJU yang ditengarai menyelundupkan rokok itu.
Pengungkapan tersebut atas informasi didapat anggota Dit Reskrimsus Polda Jateng ihwal ada pengiriman rokok yang tidak dilengkapi cukai dari Dusun Gedangan, Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang ke daerah di Sumatera dan Kalimantan Barat, pada Sabtu 12 April lalu.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Drs. Djoko Purbohadijoyo, mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap truk dengan nomor polisi BE 9843 GM di depan SPBU sukun Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Semarang dan Truk nomor polisi AG 6223 UV di Gerbang Tol Banyumanik ternyata truk itu membawa rokok ilegal.
"Kita mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman dua truk rokok ke Sumatera dan Kalimantan Barat. Lalu kita periksa 2 truk yang kami curigai ternyata memang benar mereka membawa rokok ilegal," kata Djoko saat gelar perkara di Dit Reskrimsus Polda Jateng, Jumat (25/4).
Sayangnya Dit Reskrimsus Polda Jateng tak berwenang mengusut kasus penyelundupan rokok itu. Maka dari itu kasus ini dilimpahkan ke pihak Bea Cukai Jawa Tengah.
"Karena kasus ini bukan kewenangan kita, maka kasus ini secara simbolis akan kita serahkan kepada pihak Bea Cukai Jawa Tengah," jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 24,800 rokok merek Laser Mild Filter 'RD Sensation', 22,400 rokok merek Genius Mild Filter, 84 ribu rokok merek Genius kretek, 26,400 rokok merek RD kretek, 77,600 rokok merek Laster Campuran, 39,200 rokok merek laster kretek, dan 79,200 rokok merek Laster Campuran.
Akibat dari penyelundupan rokok ilegal ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar rupiah. Sementara tersangka akan dikenai pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun penjara, paling lama 5 tahun penjara.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai Makin Gencar Berantas Rokok Ilegal, Giliran Jombang Jadi Target
Petugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca SelengkapnyaBea Cukai Gerebek Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi di Malang
Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas
Baca SelengkapnyaBegini Modus Pengiriman Rokok Ilegal dari Jepara ke Pangkalan Bun
Bea Cukai kembali menindak ribuan batang rokok ilegal
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bea Cukai Grebek Minibus di Demak, Isinya 32 Ribu Batang Rokok
Awalnya, Tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaKejar-Kejaran Mobil Pembawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tol Transjawa Berakhir Kecelakaan
Bukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca SelengkapnyaPeredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai
Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaKasus 2 Polisi Lecehkan Wanita Muda Lalu Korbannya Dikeroyok, Kapolda Curiga Ada Motif Lain di Balik Pelaporan
Perkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaBus Antarkota Diadang Bea Cukai saat Melintas di Malang, Ternyata Bawa Barang Ilegal Ini
Bea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca Selengkapnya