Polda Jabar harap kasus Sumedang Ekspres selesai
Merdeka.com - Polda Jawa Barat membantah adanya penangkapan tujuh kru Sumedang Ekspres oleh Polres Sumedang. Kru Sumedang Ekspres hanya diperiksa terkait baliho bertulisan soal 'Oknum Polisi Mengamuk'.
"Tidak ada penangkapan, itu hanya pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Martinus Sitompul kepada merdeka.com, Selasa (17/4).
Ia mengatakan, terkait penggiringan tujuh kru redaksi dari Sumedang Ekspres hanyalah sebuah kesalahpahaman dan ia berharap tidak menjadi suatu masalah yang berkepanjangan.
"Betul cuma salah paham. Mudah-mudahan cepat selesai yah," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pagi tadi Sumedang Ekspres yang ikut karnaval mobil hias dalam rangka memperingati hari jadi Kota Sumedang membuat baliho sebesar 2 meter kali 1,3 meter. Baliho itu berbentuk koran raksasa harian Sumedang Ekspres yang terbit tanggal 4 April lalu. Yang menjadi headline adalah tulisan soal 'Oknum Polisi Mengamuk'.
Saat berita terbit, polisi tidak mempermasalahkan berita. Tapi tiba-tiba hari ini seluruh awak redaksi yang berjumlah tujuh orang diperiksa dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Mereka dikenai pasal 310 atas pencemaran nama baik.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memimpin langsung proses pengamanan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaLaporan awal, penumpang selamat semua namun mengalami luka-luka.
Baca SelengkapnyaKasus itu telah dilaporkan sejak Agustus 2023 lalu, sebagaimana laporan polisi LP/B/4666/VIII/2023/ SPKT/Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca Selengkapnya