Polda Bali Ungkap 7 Kasus Narkoba dalam 14 Hari
Merdeka.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengungkapkan sebanyak 7 kasus narkoba diungkap sejak tanggal 1 sampai 14 Juli 2020. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 7 orang tersangka.
"Jadi, dalam pengungkapan kasus ini pada awal Juli diperoleh 7 kasus tindak pidana narkoba telah diungkap Polda Bali dengan jumlah tersangka 7 orang," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Mochamad Khozin di Mapolda Bali, Selasa (14/7).
Modusnya berbagai macam. Ada yang berperan sebagai pengedar, pengguna dengan memanfaatkan jaringan operasi lokal, antar pulau dalam wilayah Indonesia, internasional atau dengan negara lain.
Jumlah barang bukti yang disita di antaranya terdiri dari 112,27 gram sabu, 9,82 gram ganja, 1463 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut diperoleh dari 7 tersangka. Tiga orang di antaranya warga lokal Bali, empat orang berasal dari luar Bali.
"Selanjutnya terhadap 7 orang tersangka dilakukan penahanan dan akan diperiksa lebih lanjut lagi, guna dilakukan pengembangan dalam mengungkap jaringan narkotika yang lain," ujar Khozin.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaSejumlah aturan telah ditetapkan demi berlangsungnya perayaan Nyepi secara sakral di Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaSeperti apa momennya? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaFadil memastikan setiap laporan yang masuk mengenai pelanggaran anggota Polri, akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaBerikut potret ratusan Perwira hingga Tamtama datang ke Mako menghadap Komandan Brimob.
Baca SelengkapnyaMulai pukul 18.00 sampai 06.00 WIB dan arus kendaraan akan dialihkan ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi.
Baca SelengkapnyaPerbedaan tersebut disebabkan keduanya mempunyai alamat tinggal yang berbeda, sesuai dengan alamat kependudukan KTP.
Baca SelengkapnyaKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta pemudik tidak membawa kendaraan di atas kecepatan yang telah ditetapkan.
Baca Selengkapnya