Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PNS Saksi Korupsi Tewas Mengenaskan, Koruptor Makin Nekat?

PNS Saksi Korupsi Tewas Mengenaskan, Koruptor Makin Nekat? Garis polisi. ©2021 Merdeka.com/bram salam

Merdeka.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Iwan Boedi Prasetijo Paulus ditemukan tewas terbakar tanpa kepala di kawasan Marina, Semarang, pada Kamis (8/9) lalu. Ketika ditemukan, kepala, kaki kanan, dan dua telapak tangannya hilang.

Terdapat juga monogram PNS dan name tag atas nama Iwan Budi P, serta sepasang pelat nomor merah H 9799 RA di lokasi penemuan mayat.

"Hasil olah TKP motor Mio yang terbakar digunakan Iwan Boedi Prasetijo Paulus ada plat merah nopol H 9799 RA," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Jumat (9/9).

Menurut Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, ada kemungkinan Iwan dibunuh terlebih dahulu, sebelum dimutilasi dan dibakar.

Pada Rabu (14/9), polisi menemukan sejumlah tulang belulang Iwan. Tulang-tulang itu ditemukan sekitar lima meter, tak jauh dari lokasi kejadian di Kawasan Marina, Semarang.

"Kami sisir bersama petugas gabungan dan kami temukan hari ini ada tangan dan lengan kiri serta lengan kanan dan tungkai kanan. Kami berasumsi bahwa ini adalah saudara Iwan Boedi P," kata Irwan Anwar.

Selain menemukan potongan tubuh, polisi juga telah mengamankan barang bukti sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku pembunuhan. Pisau ditemukan di sekitar lokasi penemuan mayat.

Sebelumnya, Iwan terakhir kali terlihat pada Rabu, 24 Agustus 2022. PNS berusia 51 tahun itu tidak lagi pulang ke rumah setelah berangkat bekerja pada pagi, hari itu.

Keberadaan terakhir Iwan Budi terpantau melalui CCTV saat melintas di depan Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang di Jalan Sultan Agung. Namun, setelah itu, tidak terlacak lagi.

Pihak keluarga kemudian melaporkan hilangnya Iwan Budi pada 25 Agustus 2022 ke kepolisian. Di hari yang sama, seharusnya Iwan menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi terkait kasus korupsi dana hibah lahan milik Perumahan Bukti Semarang Baru (BSB) di Kecamatan Mijen kepada Pemkot Semarang.

Kasus korupsi ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jateng. Kasus itu bermula pada pada tahun 2010. Ditemukan alokasi anggaran untuk penyertifikatan proses penyerahan sarana prasarana umum dari Perumahan BSB kepada Pemkot Semarang.

"Anggarannya kalau tidak salah Rp3 miliar, tetapi baru digunakan sebanyak Rp300 juta atau Rp400 juta untuk tim, kepengurusan dan sebagainya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin.

ICW Minta Saksi Korupsi Dilindungi

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Sebab, ada kemungkinan besar pembunuhan ini terkait dengan statusnya sebagai saksi.

"Kasus PNS yang tewas terbakar tersebut memang, sulit kita lihat tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi di mana beliau menjadi saksi. Kami mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Termasuk menelurusi dugaan motif yg berkaitan dg korupsi alih aset," kata ICW Almas Sjafrina kepada merdeka.com, Sabtu (17/9).

Lebih lanjut, Almas mengatakan bahwa negara sudah sepatutnya menjamin keamanan saksi korupsi. Jika tak diberi perlindungan, pembunuhan Iwan menjadi preseden di kemudian hari.

"Dalam konteks upaya pemberantasan korupsi, ini sangat penting. Negara sudah sepatutnya menjamin siapapun untuk memberikan jaminan keamanan kepada saksi kasus korupsi karena saksi kasus korupsi umumnya berada pada posisi tidak aman dari intimidasi maupun ancaman fisik. Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi bertindak nekat untuk menyembunyikan perbuatannya, termasuk membungkam atau menghilangkan saksi," tambah Almas.

Polisi Lalai Lindungi Saksi

Peneliti Transparency International Indonesia Alvin Nicola juga mengatakan, kejadian ini merupakan tanda kelalaian dari polisi untuk melindungi saksi.

"UU Tipikor mengatur mereka yang diminta hadir di proses penyelidikan, penyidikan, dan pengadilan wajib dilindungi. Artinya, di sini terlihat jelas Polda Jawa Tengah lalai dalam melindungi saksi," kata Alvin kepada merdeka.com, Sabtu (17/9).

Alvin mengatakan, perlindungan kepada saksi merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan keberhasilan penyelidikan dan penuntutan.

"Saya kira perlindungan yang efektif kepada saksi sangat penting untuk memastikan keberhasilan penyelidikan dan penuntutan. Artinya, jika kepolisian gagal melindungi saksi dalam perkara pidana dari potensi ancaman, pembalasan atau intimidasi, di situ pula ancaman kegagalan terhadap keberlangsungan proses pro yusticia akan terbuka lebar," jelas Alvin.

Lebih lanjut, menurut Alvin, perlindungan yang dimaksud adalah perlindungan fisik dan menjamin keselamatan para saksi.

"Sudah sepatutnya apabila polisi telah mengidentifikasi dirinya sebagai saksi, terlebih saksi kunci, polisi perlu melakukan perlindungan menyeluruh seperti perlindungan fisik meliputi relokasi, dan mengizinkan saksi untuk bersaksi dengan cara yang menjamin keselamatan para saksi," tambah Alvin.

Almas pun mengatakan, perlu mempertanyakan kepada polisi upaya apa yang telah dilakukan untuk memastikan saksi merasa aman. Karena, sekali lagi, banyak kasus yang ditemukan Almas bahwa para saksi mendapat ancaman.

"Perlu dikejar juga apa saja upaya mereka untuk memastikan saksi merasa aman? Sudah banyak kasus di mana korban, saksi, atau bahkan salah satu pihak yang menjadi tersangka kasus korupsi mendapat ancaman dan serangan. Jadi, pihak penegak hukum bersangkutan sedari awal perlu memperhatikan hal tersebut," kata Almas.

Selain saksi, kata Almas, keluarga dari saksi pun perlu mendapat perlindungan. "Saksi berhak mendapatkan perlindungan berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban. Bahkan tidak hanya ia secara pribadi, tapi juga keluarganya," tambah Almas.

Perlindungan tersebut bisa diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Perlindungan tersebut bisa didapat dengab mengajukan permohonan pada LPSK. Apakah kepolisian sudah melakukan asesmen awal misalnya dengan menanyakan pada saksi? Apakah misalnya sudah menginformasikan bahwa apabila memerlukan, saksi bisa mengajukan ke LPSK? Bahkan tidak hanya saksi yang bisa mengajukan permohonan," jelas Almas.

Adapun UU yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 5 ayat 1 menyebutkan hak seorang saksi dan korban. Kemudian, Pasal 5 ayat 2 UU 13/2006 menyatakan, hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan Keputusan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

(mdk/tin)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Beredar Isu Dana Proyek Strategis Nasional Masuk Kantong PNS dan Politisi, Pemerintah Beri Penjelasan Begini
Beredar Isu Dana Proyek Strategis Nasional Masuk Kantong PNS dan Politisi, Pemerintah Beri Penjelasan Begini

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi praktik korupsi yang terjadi di lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN).

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres
Ketua KPK Singgung Oknum Bekingi Korupsi di Sektor Tambang Depan 3 Paslon Capres-Cawapres

Nawawi mengatakan, praktik korupsi masih marak terjadi di pelbagai sektor.

Baca Selengkapnya
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya