PNS PDAM Sidoarjo jadi pengguna dan kurir narkoba ditangkap
Merdeka.com - Pengguna dan kurir narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo kini mulai menyasar PNS di wilayah Sidoarjo. Itu terbukti dengan tertangkapnya RF (40), Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo (DTS).
PNS golongan 3 B di BUMD Sidoarjo yang menjaga pintu sumur pompa PDAM di wilayah Kedung Nguling, Kecamatan Candi itu ditangkap petugas Satnarkoba Polresta Sidoarjo, ketika berada di depan rumahnya Kelurahan Pucang, Sidoarjo.
"Pelaku kami tangkap kemarin Jumat (14/7), usai mengambil paket sabu di wilayah Pasuruan, rencananya sabu itu akan dijual ke pembeli lain," kata Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto, Senin (17/7), ketika jumpa pers di Mapolresta Sidoarjo.
Ketika penangkapan itu, sambung Sugeng, pelaku tidak bisa mengelak ketika petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 3 paket dari saku celana.
"Tiga paket sabu itu seberat 1,08 gram. Pengakuan pelaku mengambil sabu 0,25 gram setiap transaksi, lalu dijual seharga Rp 200 ribu, sebagian dipakai sendiri. Itu sudah dilakukan selama 6 bulan," bebernya.
Selain menangkap RF, petugas juga mengamankan Iwan (37), penyuplai sabu. Pria bertato ditangan dan kaki asal Sidoarjo itu ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan. "Dia (Iwan) kami tangkap di wilayah Sidoarjo," ujarnya.
Polisi kini masih memburu pelaku lainnya untuk mengungkap peredaran sabu itu. "HP juga kami sita HP para pelaku, akan kami lakukan kloning, untuk mengungkap komunikasi," pungkas pria melati satu di pundak itu.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara
Baca SelengkapnyaSinegitas itu dibuktikan dengan menggelar apel bersama di halaman Makodim 031/Pekanbaru
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaIa ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda, AL (20) nekat membunuh temannya IR (33). Pelaku melakukan pembunuhan itu karena kesal dipaksa membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaDari hasil penyidikan terkuak kalau EL dibantu Kopda AS menjadikan Markas Gudbalkir Pusziad di Buduran sebagai lokasi penampungan kendaraan curian di Sidoarjo.
Baca Selengkapnya