PNS Pasuruan ditangkap sedang pakai & edarkan sabu di Malang
Merdeka.com - Perilaku MTH (32) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan II, Dinas Perhubungan Kota Pasuruan tidak patut dicontoh. Karena mencari tambahan penghasilan, ayah dua anak itu menjadi pengecer sabu-sabu.
MTH yang beralamat di desa Blandongan, Bugul Kidul, Kota Pasuruan itu diamankan bersama-sama teman satu kampungnya, seorang pegawai koperasi berinisial MS (35). Keduanya ditangkap bersamaan di Malang saat mengirim barang haram tersebut.
"Mereka ditangkap di depan kantor Kecamatan Blimbing pada 19 Januari sekitar pukul 18.00 WIB," kata AKP Nunung Anggraeni, Bagian Humas Polres Kota Malang, Jumat (30/1).
Saat ditangkap MTH dan MS mengaku mendapat pesanan sabu dari seorang teman. Mereka janjian untuk bertemu dengan pemesan di Malang.
Saat ditangkap kedapatan barang bukti berupa satu bungkus plastik yang disimpan dalam tempat minyak oli master rem motor. Saat dibongkar, kotak yang terletak di dekat stang gas itu berisi 2 gram sabu. Kini sepeda motor jenis Honda Revo ikut disita sebagai barang bukti.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga menemukan 3 paket berisi 2 gram sabu-sabu di rumah MS. Barang tersebut disimpan di dalam sebuah travo lampu hemat energi.
"MTH saat ditangkap sedang menggunakan sabu-sabu. Dia mengaku sudah menjadi pecandu sejak 5 bulan yang lalu," katanya.
Keduanya mengaku membeli dari MN (38) seorang juru parkir beralamat di Desa Sungi Wetan, Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. MN sendiri sebelumnya pernah menjalani massa hukuman di Lapas Lowokwaru selama satu tahun, pada 2008 dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Barang tersebut dibeli dari MN seharga Rp 2,9 juta yang dijual dengan harga Rp 3 juta. MN pun langsung ditangkap di rumahnya di hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari penggerebekan MN disita 9 bungkus plastik sabu-sabu di kamarnya seberat 2 gram. Barang tersebut dimasukkan dalam bungkus rokok kretek. MN mengaku memesan barang dari seseorang di Malang yang kini dalam pengejaran. Dia sudah melakukan pemesanan kali kedua dengan harga Rp 2,8 juta. Namun pemesanan kedua masih belum dibayar.
"MN pesan lagi 2 gram tapi belum dibayar. 2 gram itu dipecah menjadi 9 paket untuk diecer," tegasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Baca SelengkapnyaPantun Palembang lucu menjadi sarana hiburan yang menyenangkan bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.
Baca SelengkapnyaMenteri Perhubungan ingatkan maskapai terkait bagasi penumpang saat puncak arus balik lebaran.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca Selengkapnya