Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PNS di Temanggung tipu jemaah umrah divonis 8 tahun bui

PNS di Temanggung tipu jemaah umrah divonis 8 tahun bui Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Eko Edi Susanto dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, dalam kasus penipuan dan penggelapan dana ratusan jemaah umrah dan haji.

Putusan dibacakan Hakim Ketua Susilo dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 13 tahun.

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.

Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Selain itu, terdakwa juga terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa menyebabkan ratusan jemaah gagal melaksanakan umrah dan haji," jelasnya seperti dilansir Antara.

Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Eko berhasil menipu 823 calon jemaah umrah dan haji dari berbagai wilayah di Jawa Tengah.

Dalam aksi yang mencatut nama biro perjalanan Al Habsy tersebut terdakwa menggelapkan uang sekitar Rp 14 miliar.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pensiunan TNI AU Berpangkat Kapten Panik Tersesat saat Umrah, Ditolong Seorang Wanita 'Ibu ini Malaikat Apa'
Pensiunan TNI AU Berpangkat Kapten Panik Tersesat saat Umrah, Ditolong Seorang Wanita 'Ibu ini Malaikat Apa'

Pensiunan TNI AU berpangkat Kapten panik tersesat ketika Umrah, beruntung ada sosok wanita yang menolongnya.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara

Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PBNU Dukung Wacana Pilpres Satu Putaran: Bisa Hemat Anggaran dan Pas Ramadan Khusyuk Ibadah
PBNU Dukung Wacana Pilpres Satu Putaran: Bisa Hemat Anggaran dan Pas Ramadan Khusyuk Ibadah

Gus Ipul menyebut Pilpres 2024 satu putaran bisa mendukung kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah pada Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
8 Artis Tampil Bercadar saat Umrah di Tanah Suci, Penampilannya Bikin Pangling
8 Artis Tampil Bercadar saat Umrah di Tanah Suci, Penampilannya Bikin Pangling

Tak sedikit yang mendoakan para seleb ini agar istiqomah mengenakan busana yang menutup aurat.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Perintahkan Pendukung Rekam Bukti Kecurangan Pilpres 2024, Ini Tujuannya
TPN Ganjar-Mahfud Perintahkan Pendukung Rekam Bukti Kecurangan Pilpres 2024, Ini Tujuannya

TPN Ganjar-Mahfud Perintahkan Pendukung Rekam Bukti Kecurangan Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Dapat Hadiah Umrah dari Polisi Lamongan, Ini Kisah Gadis Mualaf Bimbingan Gus Iqdam
Dapat Hadiah Umrah dari Polisi Lamongan, Ini Kisah Gadis Mualaf Bimbingan Gus Iqdam

Gadis berjilbab merah muda ini pertama kali tertarik belajar Islam usai putus dari kekasihnya.

Baca Selengkapnya
Pelaku Pembakaran Ponpes Darul Istiqamah Diringkus Polisi, Satu Masih Buron
Pelaku Pembakaran Ponpes Darul Istiqamah Diringkus Polisi, Satu Masih Buron

BS pun dijerat pasal 187 KUHP tentang tindakan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan

Baca Selengkapnya