PNS di Temanggung tipu jemaah umrah divonis 8 tahun bui
Merdeka.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Eko Edi Susanto dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, dalam kasus penipuan dan penggelapan dana ratusan jemaah umrah dan haji.
Putusan dibacakan Hakim Ketua Susilo dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 13 tahun.
Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.
Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Selain itu, terdakwa juga terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa menyebabkan ratusan jemaah gagal melaksanakan umrah dan haji," jelasnya seperti dilansir Antara.
Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Eko berhasil menipu 823 calon jemaah umrah dan haji dari berbagai wilayah di Jawa Tengah.
Dalam aksi yang mencatut nama biro perjalanan Al Habsy tersebut terdakwa menggelapkan uang sekitar Rp 14 miliar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pensiunan TNI AU berpangkat Kapten panik tersesat ketika Umrah, beruntung ada sosok wanita yang menolongnya.
Baca SelengkapnyaMereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gus Ipul menyebut Pilpres 2024 satu putaran bisa mendukung kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah pada Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaTak sedikit yang mendoakan para seleb ini agar istiqomah mengenakan busana yang menutup aurat.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud Perintahkan Pendukung Rekam Bukti Kecurangan Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaGadis berjilbab merah muda ini pertama kali tertarik belajar Islam usai putus dari kekasihnya.
Baca SelengkapnyaBS pun dijerat pasal 187 KUHP tentang tindakan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan
Baca Selengkapnya