PNS dan Pegawai BUMN Dilarang Terima Parsel Lebaran, Begini Cara Lapor ke KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti pegawai negeri sipil baik pusat dan daerah dan pejabat negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi di momen Lebaran. PNS maupun pejabat negara diminta menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan pribadi saat momentum lebaran.
"KPK mengimbau kepada pegawai negeri, BUMN/BUMD di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Rabu (20/4).
Jika karena kondisi tertentu mereka tidak dapat menolak gratifikasi tersebut, Ipi menjelaskan maka wajib segera melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Kemudian, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan, dan melaporkan hal itu kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahan kepada KPK.
"Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," minta Ipi.
Bagaimana Cara Melapor ke KPK
Ipi menjelaskan, laporan informasi terkait hal itu bisa dilakukan dengan mengisi formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dengan mengakses tautan https://gratifikasi.kpk.go.id. Jika tidak, bisa menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.
KPK juga melarang para Aparatur Negara untuk melakukan permintaan dana, sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis.Sebab dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaBuruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaPemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaPolisi Ingatkan 6 Penyebab Kecelakaan saat Libur Lebaran
Warga diminta selalu waspada dan mempersiapkan kendaraan sebaik mungkin sebelum mudik
Baca SelengkapnyaPencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/Kepala BPN Lantik 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Adapun kegiatan pelantikan ini diawali dengan pengucapan sumpah dan janji jabatan
Baca SelengkapnyaKKP Bakal Lakukan Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Targetnya Sebelum Lebaran
Tujuan kebijakan ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaHasil Akhir Seleksi PPPK Diumumkan, Ini Dokumen Penting yang Harus Diunggah
Adapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.
Baca Selengkapnya