PN Jaksel kembali gelar sidang praperadilan kakak Saipul Jamil
Merdeka.com - Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/8). Sidang diagendakan pukul 09.00 WIB, namun hingga pukul 09.59 WIB belum juga dimulai.
Kuasa hukum Samsul, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, dirinya keberatan atas penundaan ini. "Tadi saya tanya ke panitera, kapan dimulai. Katanya tunggu, sampai kapan nunggu," ujar Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tonin menuding KPK tidak menghargai hakim karena tak kunjung menghadiri persidangan. "Saya nggak mau kalau sampai pukul 10.00 WIB, ini namanya KPK tidak hargai hakim," tukas dia.
Seperti diketahui, Rohadi yang diwakili oleh putranya Ryan Seftriadi mengajukan praperadilan di Jakarta Pusat. Namun pengajuan gugatan tersebut tidak ditindak lanjuti lantaran bukan wilayah kewenangan Pengadilan Jakarta Pusat.
Gugatan pun diajukan sesuai dengan wilayah lembaga penegak hukum yang menangani perkara yakni di Jakarta Selatan.
Diajukannya gugatan praperadilan terhadap KPK lantaran, pihak Rohadi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul Jamil, tidak terima atas penetapan keduanya oleh KPK sebagai tersangka. Selain itu, keduanya mempertanyakan kewenangan KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait suap yang diberikan oleh pihak Samsul kepada Rohadi.
Rohadi dan Samsul ditangkap KPK pada, Rabu (15/6) terkait putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil.
Setelah menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam KPK akhirnya menetapkan Rohad dam Samsul sebagai tersangka. Tidak hanya dua orang saja, KPK juga menetapkan Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji yang berprofesi sebagai advokat.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.
Baca SelengkapnyaWarga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dugaan adanya ancaman ini diungkap Firli Bahuri dalam replik sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca SelengkapnyaGugatan tersebut telah teregister pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. dan sidang perdananya sudah ditetapkan pada 22 Januari 2024
Baca SelengkapnyaTenggat waktu pendaftaran PHPU Pileg dan Pilpres memiliki jadwal yang berbeda.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaSaipul Jamil sempat ditangkap polisi di daerah Jakarta Barat pada Jumat sore.
Baca SelengkapnyaHaris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Selengkapnya