Plesir dengan Bupati Kampar ke Eropa,Safri divonis 1,5 tahun bui
Merdeka.com - Terdakwa HM Safri yang melakukan plesiran bersama Bupati Kampar Jefry Noer dan Istrinya Eva Yuliana (wakil ketua DPRD Kampar) beserta kedua anaknya ke negara-negara Eropa divonis 1,5 Tahun penjara, namun meski Safri menjadi korban, Jefry masih lolos dari jeratan hukum.
Dalam amar putusan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada Kamis (10/7), majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Safri dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan enam bulan, dan denda sebesar Rp 60 juta subsider 3 bulan," ujar Hakim Ketua, Masrul SH MH, yang didampingi Hakim Anggota masing-masing JPL Tobing SH MJ dan Suryadi SH MH.
Putusan tersebut sangat rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6,5 tahun. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider satu tahun penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 114 juta subsider 3 tahun 3 bulan.
Dalam amar putusan hakim, diceritakan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa Safri mencuat ketika terdakwa mendapat undangan dari Menteri Koperasi dan UKM RI untuk mengikuti acara ICA Expo di London, Inggris. Acara tersebut bertujuan untuk mengembangkan Unit Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2012 silam.
Namun, terdakwa Safri mengajak Bupati Kampar Jefry Noer dan istrinya Eva Yuliana wakil ketua DPRD Kampar yang juga ketua DPC Demokrat Kampar beserta kedua anaknya Rahmad Jevari Juniardo (Caleg terpilih Demokrat Kampar) dan Jerry Vermata.
Eva Yuliana ikut sebagai anggota DPRD Kampar dan kedua anaknya dicatut sebagai ajudan Bupati Kampar guna memuluskan keberangkatan satu keluarga tersebut ke negara-negara Eropa seperti Amsterdam (Belanda), Paris (Perancis), London (Inggris).
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa HM Safri menyatakan pikir-pikir dalam menentukan sikap, apakah menerima atau menolak keputusan tersebut dengan mengajukan upaya banding. Begitu juga JPU Effendy dari Kejaksaan Negeri Bangkinang, juga menyatakan pikir-pikir.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sus Rini Ungkap Rasa Syukur Bisa ke Eropa Bareng Keluarga Raffi Ahmad: Berasa Masih Mimpi Bisa Liburan Bareng Artis
Rini Perdiyanti atau yang akrab disapa Sus Rini diajak Raffi Ahmad dan Nagita ke Prancis dan Inggris.
Baca SelengkapnyaDPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaRaffi Ahmad Disopiri Dubes Indonesia di Inggris ke Hotel, Sultan Andara 'Aduh Pak Makasih Loh Dianterin'
Raffi Ahmad yang sedang berlibur di Eropa sempat bertemu dengan Duta Besar Republik Indonesia untuk Inggris, Desra Percaya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ramai Desakan Firli Bahuri Ditahan, Begini Respons Polri
Sejumlah pihak mendesak Polri segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaMahfud Tanggapi Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan: Enggak Apa-apa, Kita Semua Akan Melanjutkan
"Ya, itu enggak apa-apa. Kita semua akan melanjutkan, kan tidak akan membubarkan negara," kata Mahfud
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Silakan Diproses Asal Jangan Tebang Pilih
intinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaMengingat Kembali Ucapan Mahfud MD 'Jika Korupsi Tambang Diberantas Tiap WNI Terima Rp20 Juta Gratis' di Tengah Kasus Harvey Moeis
Kejagung mencatat perkara korupsi Timah seret suami Sandra Dewi itu merugikan negara sebesar Rp271 triliun.
Baca Selengkapnya