Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS: Partai hidup dari kader, sumbangan Fathanah bukan apa-apa

PKS: Partai hidup dari kader, sumbangan Fathanah bukan apa-apa Ahmad Fathanah. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Tersangka kasus suap kuota impor daging sapi Ahmad Fathanah diketahui pernah menyumbang sejumlah uang kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada tahun lalu. Meski demikian, sumbangan Fathanah itu dinilai bukanlah sebuah hal penting.

Ketua DPP PKS Indra mengatakan, bahwa PKS adalah partai yang sangat berkecukupan dari segi finansial. Sebab, setiap para kader diwajibkan memberikan iuran setiap bulan sesuai dengan ketentuan partai. Karena itu dia menilai sumbangan yang dilakukan Fathanah bukanlah sebuah hal yang penting.

"Jadi bagaimana AF dan segala macam apalagi pernah nyumbang saya tidak tahu. Kalau kader itu ada bayar iuran berinfak, kader biasa iuran untuk besarkan partai, angkanya variasi tergantung kesanggupan," kata Indra saat dihubungi, Jumat (17/5).

Anggota Komisi III ini lebih jauh menjelaskan bahwa setiap anggota DPR dari fraksi PKS diwajibkan menyumbang Rp 20 juta setiap bulan, sehingga dengan begitu, partai sudah bisa berjalan tanpa sumbangan dari pihak manapun.

"Jadi partai dihidupi oleh para kadernya. Apalagi saya pejabat publik termasuk juga gubernur, bupati, anggota DPR. Anggota DPR Rp 20 juta sebulan iuran. Coba Rp 20 juta kali 57 anggota DPR, sebulan hampir Rp 11,4 miliar, belum menteri dan pejabat publik lain," tegas dia.

"Jadi jangankan sumbangan, dia bukan siapa-siapa," tandasnya.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja

Dalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja

Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri

PPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri

Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya