PKS laporkan 10 penyidik KPK ke Bareskrim Polri
Merdeka.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya resmi melaporkan 10 orang penyidik KPK yang dituduh telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat hendak menyita enam mobil milik mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. 10 Penyidik KPK itu dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Sekjen PKS Taufik Ridho didampingi kuasa hukum tiba di Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 15.00 WIB. Taufik mengatakan kedatangannya tersebut adalah untuk menepati janji bahwa PKS akan melaporkan 10 orang penyidik KPK yang telah melakukan pelanggaran saat mendatangi kantor DPP PKS.
"Kami ke sini, mau melaporkan 10 oknum KPK yang telah melanggar SOP saat hendak melakukan penyitaan di Kantor DPP beberapa waktu lalu," ujar Ridho kepada wartawan, Senin (13/5).
Taufik menjelaskan, selain tidak sesuai dengan SOP dirinya akan melaporkan penyidik KPK tersebut dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan. Namun demikian dirinya enggan menyebut perbuatan tidak menyenangkan sepeti apa yang dimaksudkannya.
"Itu biar kuasa hukum saja, nanti yang bicara. Saat ini kami mau masuk dulu untuk melaporkan," paparnya.
PKS sebelumnya protes terkait penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Protes tersebut dilayangkan karena para penyidik tidak membawa surat penyitaan. PKS menyebut bahwa penyitaan tanpa surat keterangan yang jelas seperti perampokan.
PKS sendiri sudah mempersilakan KPK untuk melakukan penyitaan mobil-mobil Luthfi Hasan Ishaaq di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang asalkan membawa surat penyitaan, namun hingga kini KPK terkesan masih tarik ulur soal penyitaan ini.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaPKS Temukan Kasus Dugaan Penggelembungan Suara DPR RI di Dapil Jawa Barat VI
PKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaDalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnya